Camat Teluk Mengkudu Didesak Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Pasar Baru

SERGAI, - Karena menolak memberikan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa, Camat Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sri Wahyuni didatangi sejumlah warga Desa Pasar Baru, Jumat (06/08/2021).

Warga mendatangi Kantor Camat Teluk Mengkudu menggelar aksi unjuk rasa meminta penjelasan Camat Sri Wahyuni terkait penolakannya memberikan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa yang dinilai sepihak tanpa melibatkan Kepala Desa.

Menurut warga dalam aksinya, mereka ingin Camat memberikan rekomendasi Perangkat Desa diberhentikan karena masyarakat merasa susah berurusan dengan Perangkat Desa dalam hal birokrasi karena tidak sejalan.

"Buk Camat, jumpai kami, kami ingin tahu kenapa ibu memberikan surat penolakan rekomendasi tentang permohonan pemberhentian Aparatur Desa", teriak para warga di depan kantor Camat Teluk Mengkudu.

Selain itu warga juga menuliskan kekecewaan mereka melalui spanduk dan kertas karton bertuliskan Tanpa Mediasi Dengan Kepala Desa Ibu Camat Langsung Menolak Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa. 

"Kami Ingin Perangkat Desa Diganti, Karena Kami Susah Berurusan", tulis mereka.

Sementara Kades Pasar Baru Suriadi, di lokasi mengatakan, aksi ini terkait dengan penolakan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa oleh Camat Teluk Mengkudu, Sri Wahyuni.

Menurut Rudi, tak bisa difungkiri saat ini memang bukan rahasia umum tidak selarasnya hubungannya selalu Kepala Desa dengan Aparatur Desa. Hal itu memicu terhambatnya urusan birokrasi seperti program Pemerintah Kabupaten sesuai arahan Bupati Sergai.

"Jadi ini jadi sandungan bagi saya untuk melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan, karena mereka tidak mendukung malah menjelek-jelekkan pimpinannya sendiri kepada masyarakat", kesal Rudi.

Rudi pun mengaku telah berdiskusi dengan Camat terkait perihal tersebut, dan Camat berjanji akan memfasilitasi dan memediasi dirinya dengan para Perangkat Desa soal pemberhentian tersebut karena dianggap sudah tidak sejalan dan menghambat programnya.

Namun mediasi yang awalnya dijadwal pada tanggal 02 Agustus 2021 itu batal digelar karena saat itu Camat sedang dalam masa Isolasi Mandiri. Dan dijadwalkan kembali setelah Camat dalam kondisi sehat. 

Tapi anehnya pada 03 Agustus 2021, pihak Kecamatan Teluk Mengkudu melayangkan Surat Penolakan Pemberhentian yang ditandatangani Camat sendiri tanpa mediasi dan diputuskan sepihak.

Olehkarena itu warga datang mendukung untuk mempertanyakan hal itu kepada Camat Teluk Mengkudu yang dinilai takut mengeluarkan rekomendasi tersebut.

Namun sayang Camat Sri Wahyuni tidak berada ditempat, warga pun disambut oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Sujarwo melalui beberapa perwakilan, bersama Kades Rudi.

Terkait dengan hasil diskusi dengan Sekcam, Rudi menyampaikan apa yang diinginkan masyarakat akan disampaikan kepada Camat melalui Sekcam seraya menunggu rekomendasi dari Camat paling lama seminggu.

"Jadi ada 6 Perangkat Desa, yang kita minta diberhentikan, 3 Kasi dan 3 Kadus karena tidak bisa bekerjasama dan itu sudah saya rasakan selama 1,8 tahun memimpin Desa Pasar Baru", kata Rudi.

Rudi pun tak menampik jika masyarakat akan kembali lagi datang ke kantor Camat jika apa yang dipertanyakan hari ini tidak ada penyelesaian dari Camat Teluk Mengkudu.

Sedangkan Sekcam Sujarwo, saat dikonfirmasi enggan menjawab.
"Sudah disampaikan kepada Bu Camat, jadi biar Bu Camat aja, kalo saya No Komen", terangnya.(MB)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama