Grafik Penularan COVID-19 Meningkat, Pengusaha Diminta Sosialisasikan Prokes dan PPKM Kepada Karyawannya



SERGAI, - Untuk mencegah COVID-19, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Inmendagri No. 29 Tahun 2021 dan Optimalisasi Pelaksanan PPKM Mikro Tingkat Desa Kelurahan di wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Kamis (05/08/2021) di Lapangan uji praktek sim Polres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai memaparkan daerah Wilkum Polres Serdang Bedagai yang terpapar COVID-19. Dari data grafik COVID-19, tanggal 20 Juli pada saat merayakan hari idul Adha, grafik yang terpapar sangat meningkat sampai saat ini. 

Bupati Serdang Bedagai saat ini telah membuat 2 cadangan tempat isolasi yaitu komplek Istana Replika Sultan Serdang dan GOR di Perbaungan. 

" Pada saat ini cadangan tempat tidur dan tabung oksigen di rumah sakit di Kabupaten sangat terbatas, apabila COVID-19 meningkat terus menerus, kita tidak dapat menanggulangi tempat tidur dan tabung oksigen,"tandasnya. 

Sedangkan untuk Pesta boleh dilaksanakan dengan syarat 25 % yang hadir dari kapasitas tempat namun harus memperketat protokol kesehatan. 
 
COVID-19 bukan hanya menularkan kepada Lansia, Pralansia, bahkan balita pun bisa terpapar, ini karna Orang tua melanggar Prokes. Para Pedagang,Rumah Makan boleh buka dengan membatasi Jam Operasional hingga pukul 20.00 Wib dan 25% kapasitas disediakan.

Selain itu kegiataan keagamaan juga dibatasi 25% pada Pelaksanaanya dalam PPKM Level 3 di Kabupaten Serdang Bedagai. 

" Bapak ibu para Pengusaha bisa mensosialisasikan kepada Para Karyawannya, terkait pentingnya Protokol Kesehatan dan PPKM Level 3 di Kabupaten Serdang Bedagai. Sebab Polri bersama Intansi terkait dan Pemerintah terus lakukan kegiatan Ops Yustisi, PPKM dan Vaksinasi dalam menurunkan angka penyebaran COVID-19,"ujarnya. 

"Satgas Desa termasuk relawan dan para Pengusaha saling bahu membahu, bagaimana kita menangani COVID-19 ini tidak menyebar di wilayah kita. 
Kita akan lakukan pelatihan kepada Perawat dan Relawan untuk 3 T (Testing, Tracing, dan treatment) dalam penanganan COVID-19", kata Kapolres.

Sementara itu Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya diwakili Asisten II, Kharuddin menuturkan, pandemi COVID-19 yang semakin meningkat di Indonesia membuat Pemerintah Pusat harus melakukan tindakan tegas, sebagaimana diketahui tingkat penularan COVID-19 masih tinggi dan perlu upaya penanganan yang lebih serius dalam kegiatan masyarakat. 

Meningkatnya angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi, Presiden Republik Indonesia melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2021 memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penangan COVID-19 19 di Desa. 

" Kita berterima kasih kepada bapak Kapolres yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi Inmendagri No. 29 Tahun 2021 dan Optimalisasi Pelaksanan PPKM Mikro Tingkat Desa Kelurahan. 
Dengan mematuhi intrusksi ini, harapan kita Serdang Bedagai bisa kembali ke zona hijau dalam penyebaran COVID-19," pungkas Bupati.(MB)

  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama