Penggunaan Anggaran Kemiskinan Harus Fokus


Medan,- Anggota DPRD Medan Rudiawan Sitorus mengatakan dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan di Kota Medan dibutuhkan penggunaan anggaran yang fokus sehingga persoalan kemiskinan bisa cepat diselesaikan.


Hal ini disampaikan Rudiawan Sitorus dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Kapten Muslim, Gg Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sabtu (28/08/2021).


"Dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan di Kota Medan hal yang sangat penting adalah penggunaan anggaran yang fokus. Anggaran yang tersedia harus fokus dalam menyelesaikan persoalan kemiskinan," jelasnya.


Fokus anggaran ini perlu dilakukan dalam upaya memaksimalkan program-program penanggulangan kemiskinan yang ada. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


"Pelaksanaan Perda ini bisa sukses jika penggunaan anggarannya benar-benar fokus dengan sasaran," jelasnya.


Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya adalah Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan.


Didalam Perda tersebut, Rudiawan Sitorus mengatakan setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama