Perda Nomor 5 Tahun 2015 Bisa Menjadi Alat Pemulihan Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi


Medan,-Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Rudianto Simangunsong S.Pd.I, mendesak Pemerintah Kota Medan agar menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai upaya memulihkan kondisi masyarakat yang terdampak oleh penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Harapan ini disampaikansaat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan AR Hakim Gg.Pertama, Nomor 1 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Sabtu (28/8/2021).


"Sama-sama kita ketahui, penerapan PPKM di masyarakat telah mengakibatkan menurunnya ketahanan ekonomi masyarakat. Banyak diantaranya masyarakat secara ekonomi sangat terdampak dengan kehilangan pekerjaan dan keterbatasan dalam beraktifitas. Kita mendorong Perda ini bisa menjadi solusi dari efek yang ditimbulkan pandemi," jelasnya.


Ketua Komisi I DPRD Medan ini menerangkan,  dengan penerapan Perda ini di lapangan, diharapkan keadaan masyarakat bisa diatasi. “Perda ini sebagai payung hukum dalam melaksanakan program khusunya dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Medan, diharapkan bisa memulihkan kondisi ekonomi di masyarakat,” harapnya.


Disampaikan Rudianto, Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang segala hal terkait program penanggulangan kemiskinan masyarakat Kota Medan. Salah satunya adalah Pemko Medan berkewajiban mengeluarkan minimal 10 persen dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk diperuntukkan kepada warga miskin di Kota Medan.


"Hal yang bisa dilakukan masyarakat, sesuai petunjuk perda ini adalah membuat kelompok produktif agar bisa mendapat bantuan program untuk membangun perekonomian. Seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Koperasi, atau kelompok tani, kelompok peternak dan kelompok perikanan," jelasnya.


Begitu juga mengenai pemenuhan hak kesehatan, masyarakat bisa melapor jika belum mempunyai BPJS atau belum terdata sebagai masyarakat miskin yang berhak atas bantuan sosial.


Dengan Perda tersebut, setiap warga miskin berhak mendapatkan fasilitas yang semuanya dibiayai dari APBD Medan, antara lain berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara). 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama