Perda Nomor 5 Tahun 2015 Harus Mampu Menjamin Kesejahteraan Warga


Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala, S.Pd.I mengatakan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan harus mampu menjamin kesejahteraan masyarakat Kota Medan, terlebih lagi di masa pandemi saat ini.


Harapan ini disampaikan H.Rajudin Sagala saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di jalan  Tinta Ujung, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (29/08/2021).


"Lahirnya Perda ini harus mampu menjadikan warga yang sakit menjadi sehat, yang tidak mampu ke rumah sakit bisa berobat dengan garatis ke rumah sakit," ucap Rajudin.


Politisi Dapil I Kota Medan ini mengatakan, dengan kondisi pandemi corona ini pihaknya mendorong agar produk hukum seperti Perda Penanggulangan Kemiskinan ini bisa menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan di lapangan. "Kita terus mendorong agar Pemko Medan menggunakan instrumen produk hukum ini untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat salah satunya terkait kemiskinan," jelasnya.


Dihadapan warga, Rajudin mengaku pihaknya terus berupaya memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang pro dengan masyarakat misalnya terkait dengan perlindungan keseahatan gratis, pendidikan, kebutuhan pangan, infratruktur, ekonomi dan lainnya.


"Sampai dengan saat ini kita terus mendorong agar program-program pro masyarakat bisa direalisasikan sehingga permasalahan yang ada di lapangan bisa segera diatasi," harapnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama