DPRD Dorong Penguatan Anggaran Maksimalkan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2015



Medan,- DPRD Kota Medan terus mendorong Pemerintah Kota Medan dalam penguatan anggaran guna memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di masyarakat.


Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong S.Pd menyampaikan hal tersebut dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Pertahanan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (09/10/2021).


"Kita (Fraksi PKS DPRD Medan-red) mengharapkan Pemerintah Kota Medan terus memenuhi hak-hak warga dan kita mendorong penguatan anggaran dalam melaksanakan program-program yang tertuang di dalam Perda ini sehingga manfaatnya bisa dirasakan warga," kata Rudiyanto.


Disampaikannya, dalam beberapa kesempatan, kita juga mendukung upaya Pemko Medan dalam mengambil alih program BPJS PBI yang tidak lagi diakomodir Pemprov Sumatera Utara sebanyak 23.000 peserta. "Seperti permasalahan tidak lagi diakomodirnya 23.000 kepesertaan PBJS PBI oleh pemerintah Provinsi, kita mendukung Pemko Medan mengambil alih sehingga kepesertaan sebanyak 23.000 anggarannya bisa ditampung di APBD," jelasnya.


Begitu juga dalam penambahan kepesertaan PBJS PBI baru sebanyak seratus ribu, DPRD Medan juga mendukung pemerintah Kota Medan sehingga nantinya masyarakat Kota Medan benar-benar merasakan manfaatnya mendapatkan pasilitas perobatan dan layanan kesehatan gratis.


"Jadi dalam pelaksanaan Perda ini kita akan terus mendorong agar, program program yang tertuang dalam perda ini salah satunya hak warga mendapatkan pelayanan kesehatan benar-benar bisa terpenuhi," ungkap Politisi PKS Kota Medan ini.


Dalam aspek yang lebih luas, mantan Anggota DPRD Kota Tanjung Balai ini menegaskan, pihaknya akan terus mengadvokasi permasalahan di warga masyarakat khusunya terkait pemenuhan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.


"Di dalam Perda ini, dimuat hak-hak warga antara lain warga berhak mendapatkan pangan yang layak (Raskin), kesehatan (BPJS Kesehatan), pendidikan (bea siswa), pekerjaan/usaha (pelatihan dan modal usaha), bantuan perumahan (bedah rumah), hak atas air bersih dan sanitasi yang baik (pelayanan sanitasi), lingkungan hidup yang baik dan sehat (pelayanan lingkungan sehat), rasa aman dan nyaman (perlindungan warga), kehidupan sosial dan berpolitik (hak sebagai warga negara). Program ini bisa berjalan dan kita akan mendorong agar anggaran untuk pemenuhan hak-hak warga ini bisa diakomodir," bebernya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama