Syaiful Ramadhan Minta Pemko Tertibkan Pengusaha Kuliner Mitra Ojek Online



Medan,- Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadil Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mendapat masukan dari warga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengwasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis Kota Medan yang dilaksanakan di empat lokasi yang berbeda diantaranya di Jalan Pungguk Kel. Sei sikambing B kec Medan Sunggal, Jalan Starban Gang Rukun Kel. Polonia kec. Medan Polonia dan Jalan B.Katamso Gang Mesjid Kel. Kp Baru kec. Medan Maimun dan Jalan Syahbandar Kel. Aur Kec. Medan Maimun, Sabtu (13/11/2021).


Mukti warga yang kesehariannya berpropesi sebagai pengemudi ojek online menyampaikan bahwa ia sering mendapat pesanan makanan dari pelanggan muslim dan ternyata penjualnya bukan muslim. "Sepertinya ini juga perlu di tertibkan Pak," ucap Mukti saat menyampaikan usulan.


Terkait permasalahan ini, Politisi Muda PKS ini mengaku pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada Pemko Medan agar segera ditindaklanjuti. Pihaknya juga meminta Pemko Medan menertibkan pengusaha kuliner sehinga menaati aturan yang sudah ditentukan seperti dalam Perda ini.


"Kita mendorong Pemko Medan menertibkan para pengusaha kuliner guna memastikan hygienis dan kehalalan produknya yang akan dijual ke konsumen," harapnya.


Syaiful Ramadhan  mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Tim Terpadu Pengawas Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis memastikan seluruh produk yang ada di masyarakat benar-benar aman untuk di konsumsi.


"Perda Pengawas Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis salah satu tujuan diciptakannya adalah untuk melindungi masyarakat Kota Medan agar benar-benar dapat mengkonsumsi makanan yang layah, sehat dan halal," jelas Syaiful.


Dalam pelaksanaannya di lapangan, Politisi Dapil 5 Kota Medan ini mendorong Tim Terpadu Pengawas Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis untuk bekerja dengan maksimal. "Untuk pengawasan di lapangan, kita mendorong Pemko Medan dengan Tim Terpadunya untuk  bekerja maksimal," harapnya.


Ada banyak persoalan di masyarakat, mulai dari label halal pada makanan dan minuman, kandungan zat-zat yang berbahaya hingga kadaluarsa serta pengawasan makanan dan minuman impor.


"Ini harus menjadi kerja bersama, Pemko Medan sejak dini harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga dalam proses pengawasannya lebih mudah, dimana masyarakat akan menjadi sadar untuk berhati-hati dalam mengkonsumi makanan," jelasnya.


Pada Bab III Pasal 4, jelas Syaiful, pengawasan dilakukan secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim tersebut terdiri dari Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya. "Tim akan langsung turun ke lapangan guna mengecek produk makanan dan minuman yang beredar di pasar agar masyarakat Kota Medan dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasaran,” pungkasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama