Mulia Minta Pemkot Medan Sediakan Wadah Sampah




Medan, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, meminta Pemkot Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyediakan sarana dan prasarana (wadah) sampah, sehingga masyarakat membuang sampah pada tempatnya.


Permintaan itu disampaikan, Mulia Syahputra Nasution, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan pada sosialisasi ke XII yang di laksanakannya di Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Senin (6/12/2021).


Masalah wadah sampah ini, kata Mulia, masih menjadi persoalan karena keberadaannya tidak sebanding dengan volume sampah yang ada. “Jadi, Kepling harus melakukan pemetaan (mapping) berapa kebutuhan wadah sampah itu. Kalau tidak, sama saja. Wadah sampah yang tersedia tidak sebanding dengan volume sampah. Akibatnya, sampah berserak di mana-mana,” katanya.


Selain itu, legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu, juga mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk peduli akan kebersihan, sebagai impelementasi bentuk dukungan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 ini. “Salah satu caranya adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke parit atau sungai,” katanya.


Mulia mengatakan, sangat banyak mudaratnya jika membuang sampah sembarangan. “Apalagi membuangnya ke parit atau sungai bisa membuat parit tersumbat dan mengakibatkan banjir, karena parit tumpat di padati sampah, sehingga air tidak mengalir dengan baik dan lancar. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir,” terang Mulia.


Padahal, sebut anggota Komisi I itu, dalam Perda jelas disebutkan sanksi pidana bagi yang membuang sampah sembarangan. Dalam Pasal 35, sambung Mulia, jelas disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta, sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta. “Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran Perda ini,” ujarnya.


Sebelumnya Sekcam Medan Maimun, M. Faisal Tanjung, mengajak masyarakat untuk mengawal program kebersihan yang dicanangkan Wali Kota Medan, dengan tidak membuang sampah sembarangan, apalagi ke sungai.


Di ketahui Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama