Sudari Imbau Warga Kota Medan Manfaatkan Program Kesehatan Pemkot Medan



Medan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Sudari, mengimbau warga Kota Medan untuk memanfaatkan program kesehatan Pemkot Medan. Pasalnya, Pemkot Medan menambah 100 ribu lagi kepesertaan BPJS PBI di tahun 2022.


"Program ini harus di manfaatkan. Jadi, segeralah mendaftarkan diri," pinta Sudari ketika mensosialisasikan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) pada Sosialisasi XII yang di laksanakannya secara bergantian di Jalan Platina 3, Lingkungan 14, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli dan Jalan Sisi Tol, Lingkungan 3, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (5/12/2021).


Selain itu, Sudari, juga mengimbau warga Kota Medan untuk tidak takut berobat ke rumah sakit. Sebab, Pemkot Medan telah menjamin kesehatan warganya. Pemkot Medan, kata Sudari, juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD untuk penanganan kesehatan bagi warga tidak mampu.


“Nama programnya unregister. Bagi masyarakat Kota Medan yang tidak mampu dan tidak memiliki KIS, dapat berobat gratis di RS Pirngadi dengan memakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dan diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan,” terang Wakil Ketua Komisi II itu.


Kemudian, sebut Sudari, Pemkot Medan juga mengganggarkan sekitar Rp1,8 miliar untuk program Jampersal. “Jadi, bagi ibu-ibu yang hendak melahirkan bias memanfaatkan program ini. Tapi, program Jampersal ini untuk di wilayah utara hanya bagi 3 rumah sakit yakni RS Delima, RS Esmhun dan RS Wulan Windi,” katanya.


Semua program ini, sambung Sudari, merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yakni bidang kesehatan. “Ini bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat, dengan menjamin kesehatan warganya," kata Sudari.


Pada kesempatan itu, Sudari, tidak lupa mengajak masyarakat untuk mendukung program Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk pembangunan kota. “Ada 5 program prioritas pembangunan Kota Medan yang dicanangkan Wali Kota, di antaranya kesehatan dan kebersihan. Jadi, mari kita bantu dan dukung program pembangunan ini,” ajak Sudari lagi.


Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.


Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.


Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.


Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.


Hadir dalam kegiatan Sosper itu Sekcam Medan Deli, M. Idris, Lurah Titi Papan, Irwan, serta tokoh masyarakat Jalan Platina 3, Lingkungan 14.


Sementara di Kelurahan Martubung hadir Sekcam Medan Labuhan, Khairul Nasir dan Lurah Kelurahan Martubung, M. Fadly

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama