Tim Dosen UMN Al Washliyah Sampaikan Pengabdian Tentang Wakaf Tunai Dalam Tinjauan Hukum Islam


Medan,-Persatuan Wirid Batak Islam (PWBI) merupakan perkumpulan perwiritan yang beranggotakan para mualaf. Oleh karena itu  perlu adanya pembinaan agar semakin menguatkan akidah mereka dan memberikan pengetahuan tentang agama Islam itu sendiri. 


Pada kegiatan pengabdian ini yang diketuai oleh Muhammad Hizbullah, SHI., MA, Haidir, M.Pd dan Dr. Alkausar Saragih, S.Pd.I, M.Pd.I mensosialisasikan serta menjelaskan Wakaf tunai dalam tinjauan Hukum Islam.


Kegiatan pengabdian yang bertemakan wakaf tunai dalam tinjauan hukum Islam di PWBI Keluarahan Kwala Bekala, yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat(02-03/12/2021) yang dihadiri sekitar 25 orang jamaah. 


Kegiatan ini dilakukan oleh tim pengabdi kepada ibu-ibu PWBI (Persatuan Wirid Batak Islam) yang barada di Jl. Sempakata Gg. Karonta Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Pada kesempatan tersebut disampaikan walaupun adanya perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf tunai dikalangan para ulama. Sebahagian besar ulama membolehkannya berdasarkan dalil Qur’an surah al-Baqarah 267, hadis riwayat muslim dan hadis tentang perintah Rasulullah SAW kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya di Khaibar. 


"Fatwa MUI No. 2 Tahun 2002  menegaskan beberapa hal yang berhubungan dengan praktek wakaf tunai, yaitu, Wakaf tunai hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syarak (musarraf mubah), nilai pokok wakaf tunai harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan," jelas Muhammad Hizbullah, SHI.

Dari kemasalahatannya wakaf tunai, Hizbullah mengatakan, sangat memberikan kebermanfaatan, oleh karena itu disampaikan bahwa seorang muslim harus memiliki konsep akhirat oriented (orientasi akhirat) dan menebar kebaikan-kebaikan salah satunya melalui wakaf tunai. 


"Dan dengan adanya wakaf tunai membuka peluang besar bagi tiap muslim untuk menjadi pewakif (orang yang berwakaf) karena seseorang tidak harus menunggu memiliki tanah yang luas dan harta yang banyak baru dapat berwakaf, tetapi dengan nominal 1.000.000 saja seseorang sudah dapat berwakaf tunai,"  paparnya.


Kegiatan pengabdian masyarakat ini mendapatkan antusias yang luar biasa dari ibu-ibu PWBI tentang seputar wakaf tunai ini. Ketua PWBI Dra. Siti Rachimah menyambut baik acara pengabdian ini dan mengucapkan terima kasih kepada tim pengabdi sehingga hal ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan ibu-ibu PWBI Kwala Bekala dalam memahami wakaf tunai ini sehingga dapat diterapkan dalam kehidupannya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama