Tingkatkan Mutu Pendidikan di Medan, Bantuan Kesejahteraan Guru Harus Tepat Waktu



Medan,-Guna meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Kota Medan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan agar tetap memprioritaskan kesejahteraan tenaga pendidik (guru). Dengan memastikan terjaminnya kesejahteraan guru akan memberi pengajaran yang prima, berbobot dan maksimal kepada siswa.


“Pastikan dulu, guru mendapat kesejahteraan yang bagus. Jangan ada lagi guru di Medan menerima honor yang sangat memprihatinkan yakni Rp 500 ribu per bulan. Ini yang terjadi selama ini, maka bantuan kesejahteraan guru honor sekolah negeri dan swasta harus tetap ditingkatkan,” ujar anggota Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung SKM, Kamis (02/12/2021)


Untuk itu kata Modesta, bantuan kesejahteraan guru negeri non PNS agar pendistribusiannya tepat waktu dan tepat sasaran. “Jangan lagi terlambat dan jangan ada pemotongan,” tandas Modesta seraya menambahkan agar segala jenis kutipan yang selama ini terjadi di lingkungan pendidikan saatnya untuk diberantas.


“Hapuskan segala bentuk kutipan seperti dana sertifikasi dan kutipan lainnya termasuk di lingkungan sekolah. Disdik Kota Medan dituntut mampu berinovasi mengejar ketertinggalan pendidikan akibat Covid 19, ” pinta Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu.


Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Topan Obaja Putra Tarigan saat pembahasan memaparkan, adapun total anggaran bidang pendidikan Tahun 2022 sebesar Rp 1,2 Triliun lebih. Sedangkan untuk program pendidik dan tenaga pendidikan sebesar Rp 78,3 Miliar lebih.


Dan khusus pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dengan sasaran bantuan kesejahteraan guru yang kategori bukan PNS sebesar Rp 67,4 Miliar.


Menyikapi sorotan dewan terkait  jumlah tenaga pengajar (guru), Topan mengaku untuk di Medan masih kekurangan. Apalagi pada Tahun 2022, ratusan guru di Medan menjalani masa pensiun.


Untuk itu, terkait kekurangan guru, Topan menyebut sudah berkordinasi dengan Kementerian untuk penambahan jumlah guru di Medan pada Tahun 2022.


Sedangkan soal kutipan, Topan menyampaikan akan memberantas segala bentuk pungli di Disdik. Begitu juga soal biaya leges Raport yang sebelumnya Rp 10 ribu saat ini dihapus. “Saat ini banyak pegawai minta pindah dari Disdik Medan karena tidak ada lagi uang masuk,” beber Topan Gunting. (lamru)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama