50 Persen Penerima Manfaat PBI BPJS Kesehatan Tak Warga Medan

 


Medan,-Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan untuk alokasi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan banyak mengalami kerugian, sebab sekitar 50% penerima manfaat tidak lagi warga Kota Medan.


“Harusnya dana ini bisa kita alihkan, apalagi sekitar 98 ribu lagi warga Kota Medan belum tercover BPJS Kesehatan. Jika iuran ini bisa dialihkan, maka tinggal sedikit lagi menambah dananya,” kata Afif Abdillah dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi II bersama BPJS Kesehatan, Dinkes, Dinsos, Tapem, BPKAD dan RSUD dr Pirngadi Medan, Senin (25/1/2022).


Melalui pendataan, Afif, memperkirakan APBD hanya menanggung sekitar 10 ribu warga lagi iuran BPJS Kesehatannya. “Jika terlaksana, saya rasa tahun ini sudah bisa kita rasakan UHC ini,” jelasnya.


Dalam menghemat anggaran dan menghindari kerugian, Afif, meminta seluruh dinas terkait harus menyamakan data. “Jika ada yang meninggal, khususnya PBI BPJS Kesehatan, rumah sakit atau dinas kesehatan bisa berkoordinasi segera ke Dukcapil, sehingga nantinya saat warga Medan datang untuk berobat, bisa langsung dilayani rumah sakit. Tidak ada lagi pasien yang ditolak rumah sakit,” ungkapnya.


Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan (Disdukcapil) Kota Medan, Baginda P Siregar, menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan ruangan khusus sinkronisasi NIK untuk validasi data warga. “Ada 3 operator kita sediakan. Untuk validasi prosesnya 1 x 24 jam,” katanya.


 

Untuk laporan kematian, sebut Baginda, Disdukcapil juga sudah menyiapkan aplikasinya, dimana adminnya adalah Kepala Lingkungan. “Aplikasi ini sudah berjalan 6 bulan. Pengurusan gratis. Surat kematian dari kelurahan, langsung kita terbitkan akte kematian,” terangnya.


Baginda mengaku, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Untuk mengecek validasi NIK, sudah ada aplikasi “Si Bisa”. Melalui aplikasi yang  sudah berjalan dua tahun, warga bisa mengecek validasi NIK,” ujarnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama