DPRD & Pemkot Medan Tetapkan 25 Ranperda Dibahas Tahun 2022

 


Medan,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menetapkan sebanyak 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan akan dibahas dan di selesaikan pada Tahun Anggaran (TA) 2022.


Penetapan itu di lakukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (24/1/2022) di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Ke-25 Propemperda yang di sepakati itu terdiri dari 19 Ranperda berasal dari eksekutif (Pemkot Medan) dan 6 Ranperda merupakan usulan atau inisiatif anggota DPRD Kota Medan.



Hadir dalam paripurna itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan, pimpinan Alat kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan M. Ali Sipahutar, Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Medan Alida serta Fungsional Muda Kajian Perancang Peraturan Perundang-undangan Febianta Tarigan.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, dalam laporannya menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) berdasarkan perundang-undangan yang di bentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.


Tujuannya, kata Edwin, agar membentuk Perda berdasarkan skala prioritas dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Sesuai secara vertikal maupun horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kemudian, sebut Edwin, pembentukan Perda terkoordinasi, terarah dan terpadu disusun bersama-sama oleh eksekutif dan legislatif, sehingga produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional.



Setelah melalui pembahasan dan kajian di tingkat Bapemperda, sambung Edwin, maka di tetapkan sebanyak 25 Ranperda yang akan dibahas dan di selesaikan pada TA 2022. Adapun Ranperda Kota Medan yang akan dibahas tahun 2022 yakni, Ranperda Kota Medan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2021, Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan TA 2022, Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan TA 2023.


Kemudian Ranperda Kota Medan tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia di Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ranperda Kota Medan tentang revisi Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kota Medan.


Selanjutnya, Ranperda Kota Medan tentang revisi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Ranperda Kota Medan tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan dan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan.


Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.



Ranperda Kota Medan tentang Penyelanggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah, Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan (RPIK) Tahun 2021-2041, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.


Ranperda Kota Medan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.



Ranperda Kota Medan tentang Peraturan Zonasi Kota Medan 2022-2042 serta Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022-2025.


Sedangkan di tahun 2021, dari 28 Propemperda yang di tetapkan untuk dibahas, hanya 10 Ranperda yang berhasil di selesaikan. Dari 10 Ranperda itu, 8 Ranperda di antaranya sudah di sahkan oleh DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan.



 

Ke-8 Ranperda yang disahkan itu, yakni Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan 2020, Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2021, Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan TA 2022 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan.



Kemudian, Ranpeda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2024, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011- 2031 serta Ranperda tentang Penyelenggaran Perpustakaan.


Sedangkan dua Ranperda sudah dalam proses Pansus, yaitu Ranperda tentang Keolahragaan dan Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan. 


Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya mengharapkan Propemperda yang telah di sepakati dapat menjadi acuan dan pedoman yang kuat untuk mewujudkan dan menata Kota Medan menjadi lebih baik lagi, sehingga terwujud Medan yang berkah, maju dan kondusif.


“Kiranya Propemperda ini dapat membentuk atau melahirkan suatu Peraturan Daerah yang baik serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, memiliki kepastian hukum serta dapat di laksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat,” kata Bobby.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama