Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut dan Komnas HAM Periksa Sejumlah Pihak

 




Medan,-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan berdialog dengan pengurus warga binaan kerangkeng di rumah  Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin di Dusun Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Rabu (26/1/2022) kemarin.


Dialog tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan untuk mencari tindakan pelanggaran HAM oleh Bupati Langkat. Selain berdiaog,  dilakukan  juga pengecekan terhadap fasilitas yang ada di tempat tersebut, serta beberapa sarana lainnya seperti tempat tidur, ruang mandi dan tempat lainnya. Kemudian juga dilakukan di halaman belakang.


"Kita sudah lakukan pengecekan terhadap beberapa pihak yang bersangkutan di tempat ini serta warga binaan,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, Kamis (27/1/2022).


Berdasarkan pengakuan dari Bupati Langkat bahwa tempat tersebut adalah tempat Pembinaan bagi pecandu Narkoba dan kenakalan remaja. Serta, pengakuan beberapa orang yang menjadi warga binaan di tempat tersebut, mereka mengatakan bahwa disana dibina dan diberi latihan, setelah mereka sehat kemudian diberikan pekerjaan dan mendapatkan gaji, mereka juga diberikan makan layak.


"Namun demikian kita akan terus melakukan pendalaman bekerja sama dengan Komnas HAM dan BNNP," ucap Panca.


Terpisah, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya terus mendalami dan mencari informasi terkait keberadaan kerangkeng tersebut. Kemudian, pihak-pihak yang terkait guna mendapatkan kepastian apakah tempat tersebut menjadi tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern.


"Jika terbukti melanggar hukum, maka kita akan memproses dari pelanggaran hukum yang dibuat oleh yang bersangkutan. Jika tidak melanggar hukum, maka kita harus menghormati dari apa yang telah di perbuat oleh bersangkutan,” pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama