Penanggulangan Kemiskinan, Pemko Medan Harus Maksimalkan Pemberian Modal Usaha




Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mengharapkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi instrumen penting bagi Pemko Medan dalam menyelesaikan persoalan perekonomian di masyarakat khusunya persoalan kemiskinan.


Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat melaksanakan Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daera, Perda  No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di tiga lokasi berbeda di Kota Medan yakni di Jalan .B.Katamso dalam (Lapangan di samping kantor lurah Aur) Kec.Medan Maimon Kel.Aur, Jalan. Balai Desa Gg Wakaf Kecamatan Medan Sunggal dan  Jalan. Warni Ujung Lk 5, Kel.Sukaraja, Kec.Medan Maimon Sabtu-Senin (15-17/01/2022).


"Produk hukum ini menjadi instrumen penting bagi Pemko Medan dalam memperbaiki kehidupan masyarakat. Perda Penanggulangan Kemiskinan memiliki ketentuan-ketentuan penting yang mana jika dilaksanakan, perbaikan tarap hidup masyarakat Kota Medan akan lebih baik," jelasnya.


Dengan kondisi saat ini, Syaiful mendorong Pemko Medan untuk mengeksekusi Produk hukum ini di masyarakat seperti pemberian modal usaha, kebtuhan pangan dan lainnya.


"Seperti pada BAB IV Pasal 9 termaktub setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik," jelas Syaiful.


Saya tertarik, kata Syaiful, dengan kondisi perekonomian saat ini program Modal usaha bisa segera dieksekusi pemerintah Kota Medan. "Pemberian modal usaha jauh lebih baik menurut saya, masyarakat selain mendapatkan modal usaha juga diedukasi untuk belajar bertahan dan mengembangkan perekonomian kecil di wilayahnya," ucapnya.


Saat ini, kata politisi Muda PKS ini, banyak masyarakat yang memiliki usaha kecil namun tak mampu bertahan, salah satunya karena kurangnya dukungan dari Pemerintah. "Dengan program modal usaha ini, saya sangat yakin masyarakat akan mampu bertahan dan menata lagi perekonomian mereka," katanya.


Disampaikannya juga, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.


"Tujuan Perda ini sudah sangat jelas, progran di dalamnya terkait pemberian modal usaha sangat selarang denga  upaya penurunan jumlah warga miskin. Masyarakat yang mendapatkan modal usaha dengan bimbingan dan arahan bisa mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan," pungkasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama