Persoalan Penanggulangan Kemiskinan di Medan, Rudiyanto Ingatkan Soal Data Warga Miskin




Medan,- Anggota DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memastikan data warga miskin benar-benar valid agar program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan benar-benar tepat sasaran.


Desakan ini disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Medan ini saat melaksanakan sosialisasi Produk Hukum Ke I Tahun 2022, Peraturan Daerah No 5 Tahun 2015 tentang Penangulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilsakanakan di tiga lokasi, Di Jalan Amaliun, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, Jalan Bromo Gg.Mulia, Kecamatan Medan Area dan Jalan Tangguk Bongkar No 32, Kel Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Sabtu-Minggu (15-16/01/2022).


“ Alokasi anggaran untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Medan jika ingin benar-benar tetap sasaran kuncinya adalah ketersediaan data yang valid tentang warga miskin di Kota Medan. Sangat penting, ketika anggaran yang dialokasikan dibarengi dengan data yang baik maka bukan tidak mungkin hasilnya juga akan baik di lapangan," harap Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.


Persoalan data ini, kata Rudiyanto terlihat dimana sampai hari ini masih banyak warga yang mengeluh dan menyampaikan informasi tidak mendapatkan berbagai jenis bantuan dari pemerintah, baik itu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan non iuran, bantuan beras miskin (raskin).


"Banyaknya pengaduan di masyarakat bukti bahwa data warga miskin hari ini belum benar-benar valid," jelasnya seraya mengatakan persoalan pandemi Covid-19 ditengarai menjadi persoalan serius dalam kasus ini.


Dalam kasus lain, warga juga banyak melaporkan, warga yang ekonomi mapan malah ada yang mendapat bantuan miskin. “Fakta di lapangan membuktikan bahwa persoalan data warga miskin perlu mendapatkan perhatian utama," katanya.


Disampaikannya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) akan terus memastikan program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan bisa benar-benar dirasakan masyarakat. "Sesuai janji Wali Kota Medan, program penanggulangan Kemiskinan ini, fraksi PKS akan memastikan dan mengawal masyarakat benar-benar mendapatkannya," katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Rudiyanto memamaparkan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap.


Mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.


Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.


Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama