Rajudin Sagala Harapkan Pemko Medan Maksimalkan Pelaksanaan Perda Sistem Kesehatan di Masyarakat



Medan,- Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I  mendorong Pemerintah Kota Medan memaksimalkan perannya di masyarakat dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012  tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kondisi pandemi covid-19 yang saat ini belum juga usai, perlu mendapatkan perhatian serius dimana kesehatan warga harus menjadi prioritas utama.


"Sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat, kita sangat mengharapkan Pemko Medan bisa menerapkan Perda ini lebih maksimal di lapangan," ucap Rajudin dalam Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Pintu Air IV Gg.Maju Raya (Jl.Maju Raya) No.12, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu (15/01/2022).


Disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan, di dalam Perda tersebut Pemerintah berkewajiban serta bertanggung jawab atas pembiayaan kesehatan serta pengobatan bagi seluruh masyarakat.


“Sesuai dengan amanah Perda ini, Pemerintah daerah bertanggung jawab membiayai upaya kesehatan bagi masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin. Dimana dalam upaya kesehatan dan pengobatan dilaksanakan di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan Pemko Medan atau Rumah Sakit yang ditunjuk oled Dinas,” jelasnya.


Politisi Dapil I Kota Medan ini menjelaskan,  Perda No 4 Tahun 2012 yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Perda Sistem Kesehatan seperti BAB II Pasal 2 bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan.


"Untuk mencapai tujuan itu Pemko harus melakukan tujuh hal yakni upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, ketersediaan farmasi alat kesehatan dan makanan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan, mencapai pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkarkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan," jelasnya.


Disampaikan Rajudin, dalam isi Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.


"Jadi sudah sangat jelas bahwa urusan kesehatan menjadi domain penting yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Medan dalam upaya memberi kenyamanan kepada warga," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama