Medan,-Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan harus bekerja keras agar bisa menekan laju penyebaran Covid-19 serta menurunkan level PPKM Kota Medan.
“Dinkes harus bisa memetakan lokasi penyebarannya. Kita tidak ingin penyebaran varian Delta beberapa waktu lalu terulang kembali. Jangan sampai kecolongan lagi,” tegas Afif Abdillah menjawab wartawan di Medan, Selasa (15/2/2022).
Memang, kata Afif, gejala varian Omicron lebih ringan dari varian Delta, namun tetap harus di waspadai. Selain itu, katanya, memastikan kesiapan ruang ICU, kamar dan oksigen di RSUD Pirngadi Medan. “Kadinkes harus memiliki perencanaan terbaik dan kemungkinan terburuk dalam menangani Covid-19 varian Omicron,” katanya.
Afif juga meminta, Kadinkes Medan agar lebih aktif dan bernisiatif dalam penanganan kasus Covid-19 varian Omicron di Kota Medan.
“Kabarnya beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Medan juga ada terpapar Omicron, namun Dinkes kecolongan. Kadinkes harus lebih aktif lagi, dengan menyurati bebepa dinas untuk mengetahui perkembangannya. Pemkot Medan harus menjadi contoh. Kalau perlu Kadinkes melalukan evaluasi setiap hari pada jajarannya, agar semua bisa di ketahui dan tidak luput dari pengawasan,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Fraksi Partai NasDem itu, meminta Dinkes lebih aktif lagi dalam pelaksaan vaksinasi. Sebab Dinkes memiliki tanggungjawab agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Pencapaian target vaksinasi harus benar-bensr dikejar, sebab Kota Medan merupakan salah satu kota yang klaster penyebarannya terbesar di Inodonesia. Dominan warga Kota Medan juga kurang percaya dengan informasi Covid-19, maka Kadinskes harus lebih aktif lagi berinteraksi,” jelasnya.
Untuk PTM, Afif, mengimbau agar PTM di hentikan dan di ganti dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sebab, sudah ada pelajar yang terpapar Covid-19. “Omicron juga bisa mengenai anak-anak, ini harus menjadi perhatian. Kita tidak ingin anak-anak kita menjadi korban,” pungkasnya.
Di ketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa-Bali, Kota Medan kini berstatus PPKM Level 3. Inmendagri itu berlaku mulia tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2022.
Posting Komentar