Medan,- Angggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan Syaiful Ramadhan mengingatkan Pemerintah Kota Medan untuk membantu memfasilitasi pelaku usaha kecil di Kota Medan dalam mendapatkan sertifikat halal, termasuk dalam pendanaannya.
Hal ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Pemerintah Kota Medan II Tahun 2022, terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yang dilakukan di tiga tempat yakni, Jalan Cinta Karya Kel. Sari Rejo Medan Polonia, Jalan Bunga Pancur Batu IX Kel. Simpang Selayang Medan Tuntungan dan Jalan Brigjen Katamso Gg P Burung Kel. Aur Medan Maimun, Ahad (06/02/2022).
"Salah satu amanah dalam Perda ini adalah Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan untuk memperoleh sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro kecil lokal dan menengah. Hal ini tercantum pada Bab IX tentang Pendanaan pasal 17," ucap Syaiful.
Politisi Muda PKS ini mengatakan, sampai saat ini banyak pelaku usaha kecil di Kota Medan khusunya kuliner kerap kesulitan untuk mendapatkan sertifikasi halal ini. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih memahami persoalan yang ada di lapangan.
"Sampai hari ini banyak masyarakat belum faham dan kesulitan dalam pengurusan Sertifikasi halal ini, terlebih persoalan pendanaan yang timbul dalam proses penerbitan sertifikat halal," katanya.
Dalam persoalan ini, Syaiful juga mendorong Pemko Medan untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota atas Perda ini. "Perwal ini mengatur secara teknis nantinya, sehingga Perda ini bisa berfungsi maksimal di masyarakat. Kita sangat mengharapkan Perda yang sudah berumur 5 tahun ini bisa memberi manfaat dan mendorong upaya pertumbuhan ekonomi di masyarakat," harap Syaiful.
Ditambahkan Syaiful, tujuan diciptakannya Perda nomor 10 tahun 2017, guna memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan meningkatkan produk halal.
“Pengawasan juga sudah diatur dalam Perda khususnya pada BAB III Pasal 4 yang harus dilaksanakan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu dari unsur Pemko, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi. Dalam hal ini pengawasan juga perlu ditingkatkan," jelasnya.
Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal, juga mengatur kewajiban bagi setiap pelaku usaha berproduksi secara halal dan higienis, serta mencantumkan informasi label tidak halal untuk produk yang tidak halal dengan jelas, terang dan mudah dibaca.
Seperti diketahui, Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal terdiri XII BAB dan 21 Pasal yang ditetapkan di Medan tanggal 1 November 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri.
Posting Komentar