Ganggu Warga, Pos Ambai Coffee Dilaporkan Warga yang Juga Anggota KY ke Wali Kota Medan

 



Medan,- Keberadaannya diduga tak memiliki izin dan persetujuan warga, keberadaan Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan  di laporkan Warga ke Pemko Medan.


Informasi yang diperoleh, laporan warga yang ditandatangani langsung Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi yang juga warga di kawasan tersebut dilayangkan tertanggal 31 Januari 2022 lalu. Ada 12 point yang disampaikan dalam surat yang dilayangkan ke Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Camat Kecamatan Medan Tembung, Lurah Kelurahan Sidorejo Hilir, diantaranya :


1.Di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tepatnya pada pertapakan tanah setempat di kenal dengan jalan Ambai No 31 antara Nomor 31A dengan 33 telah berdiri sebuah usaha perdagangan jasa berupa sebuah kafe yang bernama Pos Ambai Coffee.


2.Sepanjang pengetahuan warga, Jalan Ambai sesuai dengan tata ruang yang ada masih berfungsi sebagai kawasan permukiman penduduk dan belum mendapat informasi tentang kemungkinan adanya pengubahan regulasi terkait dengan fungsi tersebut.


3.Kehadiran kafe Pos Ambai Coffee telah mengubah fungsi kawasan dan telah berdampak Negatif, baik secara sosial, lingkungan dan kenyamanan bagi warga sekitarnya.


4.Dalam proses pendirian kafe tersebut warga terdampak langsung tidak pernah dimintai dan/atau memberi persetujuan, baik dari instansi pemerintah setempat maupun pemilik kafe, sehingga sampai saat ini warga tidak mengetahui dengan pasti ada atau tidak izin usaha kafe tersebut dari pemerintah.


5.Dalam praktiknya kafe tersebut telah beroperasi secara penuh mulai dari pagi, siang, sore, malam sampai dengan subuh alias dioperasikan secara penuh waktu (full time 24 jam). Kafe dibuka dan terbuka setiap waktu secara penuh waktu dan pengunjung/tetamu bebas keluar- masuk tanpa ada pembatasan baik dari sisi tempat maupun waktu kunjungan.

 

6.Konsekuensi point 5 tersebut kafe telah menghasilkan suara bising seperti pasar malam, kendaraan yang keluar-masuk kafe telah menimbulkan polusi suara yang memekakkan telinga, baik karena suara knalpot yang meraung-raung atau geberan suara kendaraan yang melaju dengan kencang maupun suara pengunjung (seperti teriakan, tawa-canda atau ungkapan kalimat lain) yang berjumlah ratusan orang. Dengan kata lain, ekses yang paling terasa dari situasi tersebut adalah suara bising yang tidak lazim di kawasan permukiman dan perilaku ugal-ugalan yang merugikan warga sekitarnya. Ditambah lagi mobilitas kendaraan di Jalan Ambai sudah hampir 24 jam, bahkan terdapat kecenderungan semakin malam kendaraan semakin kencang dengan suara yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.


7.Selain itu dan sangat memprihatinkan, kafe tersebut juga telah dikunjungi pihak yang diduga para pelajar berseragam (SLTP/Sederajat maupun SLTA/Sederajat) lebih kurang mulai pukul

07.30 wib sampai dengan pukul 18.00 wib.


8.Aktivitas yang terdengar dari kafe pada lebih kurang pukul 10.00-18.00 wib adalah berupa suara bising pengunjung dan gitar-nyanyian yang diduga para pelajar berseragam secara berkelompok dalam jumlah puluhan-ratusan orang.


9.Suara seperti pada point 8 tetap berlangsung meskipun beriringan dengan pelaksanaan waktu sholat bahkan termasuk pada waktu pelaksanaan khutbah-sholat Jumat sekali pun.


10.Jarak lokasi kafe dengan masjid terdekat adalah lebih kurang 250 meter.


11.Di luar itu, seringkali pengunjung kafe menggunakan kalimat yang tidak sopan dan tidak pantas diucapkan (kalimat tidak senonoh) dengan suara yang kuat sehingga warga sekitar merasa risih atau tidak nyaman lagi dengan situasi yang ada.


12.Dari aspek apa pun keberadaan kafe tersebut telah meresahkan, mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga serta sama sekali tidak memberi kemaslahatan bagi warga sekitar.


Surat tersebut juga di tembuskan kepada Walikota Medan, Kepala Satuan Polisi PP Kota Medan, Kepala Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Ketua MUI Kota Medan, Ketua BKM Masjid Ikhwaniah Jl. Tuasan-Jl. Ambai.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama