KEREN!, Medan Pionir Penggunaan E Katalog Infrastuktur di Sumut


Medan,- Lama sudah warga Medan menanti infrastruktur yang baik dan berkualitas. Wajar Wali Kota Medan Bobby Nasution menetapkan perbaikan insfrastruktur sebagai salah satu program prioritas. Guna mempercepat realisasi perbaikan infrastruktur ini, Bobby Nasution menggunakan e katalog dalam pengadaan barang maupun jasa. Kebijakan ini sekaligus menempatkan Medan sebagai pionir dalam menggunakan e-katalog infrastruktur di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).


"Harus diakui, di wilayah Sumatra Utara, Pemko Medan merupakan pionir dalam penggunaan e katalog. Dan di masa kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution ini, penggunaan e katalog bukan hanya untuk penyedia barang, namun juga untuk pelaksana kontruksinya," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan, Kario Darminto Harahap, kemarin di ruang kerjanya.  


Saat ini, ungkap Kario, Pemko Medan sedang mempersiapkan tiga etalase katalog untuk pekerjaan kontruksi. Ketiganya adalah pekerjaan perecast drainase dalam bentuk u ditch tergelar, pembetonan jalan tergelar, dan trotoar serta utilitas lainnya. Ditargetkan ketiga etalase ini akan selesai paling lama pada Maret ini. "Khusus untuk u ditch drainase, kita targetkan bulan Februari di tanggal 22 ini, kalau bisa, kita sudah kontrak dengan penyedia."


Pada 19 November 2021 lalu, tambah Kario, Pemko Medan juga sudah melakukan kontrak e katalog empat vendor untuk pekerjaan hotmix tergelar. Pada pekerjaan hotmix tergelar ini, para penyedia katalog itu bukan hanya menyediakan bahan baku hotmix, namun juga menjadi pelaksana dari pekerjaan kontruksi untuk perbaikan jalan aspal.


"Dengan rampungnya tiga etalase lagi pada Maret ini, ditambah dengan etalase hotmix tergelar yang kontraknya sudah ditandatangani pada November tahun lalu, mudah-mudahan ke depan infrastruktur Kota Medan bisa kita perbaiki dan kita tingkatkan kualitasnya," harapnya.  

 

Kenapa menggunakan e katalog dan apa manfaatnya? Kario menjelaskan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama di Pasal 38, ada pergeseran paradigma dalam pengadaan barang jasa pemerintah.


"Pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 huruf a disebutkan, metode pemilihan penyedia untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi maupun jasa lain, menggunakan e purchasing, dalam artian menggunakan belanja katalog. Sedangkan metode tender disebutkan pada huruf e, poin terakhir. Jadi pada Perpres Nomor 12 ini, menggunakan e katalog menjadi prioritas dalam pengadaan barang jasa pemerintah," terang Kario.


Penggunaan e katalog, sebut Kario, memberikan manfaat cukup besar. Dia memaparkan, menggunakan e katalog mempersingkat proses pemilihan penyedia barang jasa.


"Jika menggunakan tender biasa, waktu yang diperlukan dari pengumuman sampai dengan penetapan penyedia barang jasa itu berkisar antara 22 sampai 27 hari. Dengan menggunakan e katalog, waktu itu dapat kita reduksi. Saat ini PPK meng-klik, saat itu juga dia bisa merumuskan kontrak katalog. Jadi pekerjaan dapat berlangsung dengan lebih cepat," jelasnya.

 

Kario menambahkan, manfaat lain menggunakan e katalog adalah jaminan mutu pekerjaan. Di kontrak katalog, sebutnya, dicantumkan dengan jelas soal mutu pekerjaan seperti apa yang diharapkan dan penyedia yang bagaimana yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut. "Jadi, tidak ada lagi istilah kita beli kucing dalam karung," tandasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama