Mulai 1 Maret, Jual Beli Tanah Harus Cantumkan Kepesertaan BPJS Kesehatan


Jakarta,-Kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022.


"Ini untuk mencapai Indonesia Coverage kita ketahui RPJMN tahun 2024 disebutkan bahwa 98 persen masyarakat itu sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam keterangan, Senin (21/2/2022).


Diketahui, aturan wajib kepersertaan itu diperkuat dengan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.


"Instruksi presiden itu termasuk menginstruksikan menteri ATR/BPR memastikan pemohon hak tanah dipastikan yang bersangkutan itu merupakan peserta aktif dalam JKN KIS," ujarnya.


Ghufron pun menilai aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat, karena program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat.


"Orang beli tanah jelas orang mampu. Kok belum jadi peserta, padahal kan wajib. kita saling gotong royong. Ini dalam rangka meningkatkan warga ikut JKN, padahal ini sudah lama aturannya. Tapi kita optimis peserta tercapai 98 persen. Tapi ini tidak memberatkan karena kurang dari tiga menit kita tau kartu bpjs aktif atau enggak," jelasnya.


Menurutnya, saat ini sekitar ada 96,8 juta orang yang masuk klasifikasi tidak mampu dan miskin telah dibayari pemerintah.


"Jadi sebetulanya tidak ada alasan yang miskin, tidak mampu pemerintah membayari. Jadi tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama