Sosialisasi Perda Pelayanan Adminduk, Warga Harus 'Melek Administrasi'

 


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah S.Ag, SH mendorong masyarakat Kota Medan untuk 'melek Administrasi' sebagai upaya memperbaiki pelayanan dan tertib administrasi di Kota Medan.


Harapan ini disampaikan Irwansyah S.Ag, SH saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan di Jalan Mapilindo No. 110 Kel. Tegal Rejo, kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (26/03/2022).


"Partai Keadilan Sejahtera (PKS-red) terus mendorong dan mengedukasi warga agar 'melek administrasi' , sehingga diharapkan kendala-kendala akibat tidak lengkapnya administrasi dapat dihindari," harap Irwansyah.


Perda Pelayanan Adminduk ini, kata politisi Dapil 3 ini, seyogianya wajib diketahui oleh setiap warga agar mengetahui terkait dokumen kependudikan. "Masyarakat harus benar-benar memahami hakikat dari Perda ini sehingga tertib administrasi kependudukan bisa benar-benar tercapai," katanya.


Pihaknya, kata Irwansyah mengajak masyarakat untuk peduli dan menghindari upaya pungli dari pengurusan adminduk ini. "Saya kira Pemko Medan sudah berkomitmen untuk menghilangkan pungli, dan masyarakat perlu mendukungnya," katanya.



Disampaikan Irwansyah, Perda pelayanan Adminduk menjamin kerahasiaan data yang dimiliki. "Jadi ketika terjadi penyalahggunaan data yang menimpa, warga bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib. Yang perlu diingat, anak-anak dibawah usia 17th berhak mendapatkan KIA," jelasnya.


Dikatakan Irwansyah, tanpa adanya kepemilikan dokumen-dokumen ini, maka akan ada kesulitan nantinya jika masyarakat akan menggunakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.


“Masyarakat Indonesia harus sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP Elektronik dan jangan sampai sudah berdomisili di suatu daerah tetapi tidak memiliki dokumen tersebut,” jelasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama