Medan,-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H Rajuddin Sagala menyanyangkan masih banyak bangunan-bangunan berdiri tegak diduga tanpa memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Padahal, salah satu syarat mendirikan bangunan harus terlebih dahulu mengurus SIMB, jika tidak berarti ilegal.
"Sangat disayangkan hari gini kok masih ada ya bangunan
diduga tanpa SIMB," kata Rajuddin Sagala ketika dimintai komentarnya
tentang hal tersebut di ruang kerjanya, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, akibat bangunan tanpa SIMB membuat kerugian
besar bagi pemerintah kota (Pemko) Medan dalam peningkatan pendapatan asli
daerah (PAD). Padahal, lanjutnya, PAD Kota Medan salah satunya bersumber dari
retribusi pajak SIMB. "Jadi kalau PAD tidak meningkat berarti program
Pemko Medan untuk memoles kota yang kita cintai ini menjadi terganggu. Maka
dari itu, agar pembangunan Kota Medan berjalan lancar retribusi pajak SIMB dibayar,"
ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh pengembang sebelum melakukan
pembangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ke
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan
sebagaimana dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No. 16 Tahun
2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
"Taatnya para pengembang berarti secara langsung
membantu Pemko Medan dalam proses peningkatan PAD dari retribusi IMB sekaligus
membantu program Pemko Medan dalam pembangunan," kata politisi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini.
Ketika ditanya soal adanya bangunan dibeking sejumlah oknum,
Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu dengan tegas mengatakan, saat ini tidak ada
istilah beking-membeking, bukan jamannya lagi. "Jika ada kedapatan
bangunan dibeking laporkan ke pihak terkait. Tapi, sebelumnya disurati terlebih
dahulu. Namun, bila membandel ya berikan tindakan tegas berupa pembongkaran
terhadap bangunan tersebut," tegasnya. Seraya menambahkan, pihaknya
menginginkan Kota Medan bebas dari bangunan-bangunan tanpa SIMB.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Medan jika
menemukan adanya bangunan tanpa SIMB segera melaporkannya kepada pihak terkait
untuk segera ditindak. "Kita harapkan peran masyarakat dalam masalah ini
supaya program Pemko Medan untuk meningkatkan PAD terwujud," ujarnya.
Pantauan di lapangan, bangunan diduga tanpa SIMB di Jalan
Purwo Sari Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, Jalan Pelita I
Kecamatan Medan Perjuangan dan Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli.
Posting Komentar