Ekonomi Sulit, Warga di Medan Tembung Minta Pengurangan Pembayaran PBB


Medan, - Warga di Kecamatan Medan Tembung meminta pemrintah Kota Medan memberikan  keringanan kepada warga Kota Medan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga mengku besarnya PBB yang harus dibayar saat ini sangat memberatkan karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum membaik.


Harapan ini disampaikan sejumlah warga saat mengikuti Sosialisasi Produk Hukum, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah S.Ag, SH di jalan Letda Sujono Gg. Amal no. 5A Kel. Bandar Selamat Medan Tembung dan  Jalan HM. Said Gg. Masjid No. 35 Kel. Sidorame Barat 1 Medan Perjuangan, Sabtu (18/06/2022).


"Kami ingin menyampaikan keluhan sekaligus masukan kepada Pemko Medan dan anggota DPRD Medan terkait PBB. Kami memiliki sebidang tanah yang saat ini digunakan untuk rumah Quran dan tempat mengaji/Madrasan, tanah tersebut ditaksir 600 juta dimana pajaknya pertahun harus dibayat 600 ribu rupiah. Besaran itu bagi kami sangat memberatkan," ucap Zulkifli warga di Medan Tembung dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Kasubdit PBB Johansyah dan Kasubdit Keberatan dan Sengketa Masdura.


Sejak lama, Kata Zulkifli dirinya tertib membayar pajak, namun karena kondisi perekonomian saat ini dirinya meminta ada keringanan dari Pemko Medan. "Kita sangat mengerti bahwa Pemerintah butuh pajak untuk membangun. Negara butuh pajak, tapi kami juga meminta pejabat juga harus bijaksana. Kami juga bermohon kepada bapak Irwansyah agar persoalan ini bisa dicari jalan keluarnya," harap pria paruh baya tersebut.


Disampaikannya, dalam persoalan ini dirinya bukan tidak mamu membayar pajak, hanya saja melihat keadaan saat ini, pemerintah diharapkan memiliki pertimbangan."Kami bukan tak mau bayar pajak, tapi kami juga melihat kemampuan," katanya.


Hal yang sama juga dirasakan seoarang ibu yang tinggal di Jalan Bersama, ia mengeluhkan PBB nya naik setiap tahun. "Saat ini rumah yang saya tempati PBB nya sampai 800 ribu, terus terang saya keberatan  dengan konsisi saat ini," ucapnya.


Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Irwansyah menyampaikan, fungsi dari sosialisasi Peraturan Daerah salah satunya sebagai sarana menjembatani warga dengan pemerintah Kota Medan dalam banyak persoalan.


"Sosialisasi Perda ini salah satunya ingin menjembatani warga dalam banyak persoalan dengan Pemerintah Kota Medan, seperti saat ini terkait dengan PBB," jelasnya.


Politisi asal Dapil III Kota Medan ini mengajak masyarakat untuk aktif dengan persoalan tersebut sehingga persoalan yang ada bisa dicari jalan keluarnya. "Sangat penting peran aktif masyarakat. Kita yakin ada jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Selalu ada solusi tinggal bagaimana kita bisa menyikapinya," ucapnya.


Pengurangan PBB


Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit PBB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Johansyah menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengurangan pembayaran PBB bisa mendaftarkan diri ke kantr BPPRD Kota Medan. "Kami sekarang ini memiliki perwakilan yakni UPT di beberapa kawasan. Seperti di Kecamatan Tembung ini UPT BPPRD terdapat di Jalan Rela. Jadi jika warga yang keberatan silahkan datang berkonsultasi atau mendaftarkan ke Jalan Rela," ucapnya.


Terkait keberatan yang disampaikan warga, kata Johansyah, hal itu sah-sah saja. "Jadi silahkan diajukan dan ikuti apa yang menjadi syaratnya," ucapnya.


Sementara itu, Kasubdit Keberatan dan Sengketa, Masdura menambahkan bagi warga yang hendak mengajukan keberatan silahkan datang langsung ke kantor UPT dengan syarat mengurus surat tidak mampu di kantor keluarahan. "Jadi Syaratnya urus dulu surat keterangan tidak mampu, kemudian ajukan ke UPT terdekat. Dalam prosesnya nanti, warga akan ditelpon oleh pihak BPPRD dan petugas akan mengecek kebenaran lokasi dan tempatnya," jelasnya seraya mengatakan saat ini Pemko Medan tengah melakukan program penghapusan denda bagi warga yang menunggak pembayaran PBB.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama