DPRD Medan Minta Pengelola Hormati Dishub Kelola Parkir Asia Mega Mas


 

Medan,-Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelangan Damanik, meminta pengelola Asia Mega Mas menghormati pengelolaan parkir di komplek tersebut.


Permintaan itu disampaikannya usai mendengar keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan pengelola Komplek Asia Mega Mas dalam rapat dengar pendapat, Senin (25/7/2022) sore.


Mengacu pada Permendagri No.9/2009, sebut Haris, pengelola Asia Mega Mas agar menghormati Dishub sebagai pengelola parkir di komplek itu.


Jika ada regulasi lebih kuat nantinya menyatakan Dishub bukan pengelola yang, mereka siap mundur. “Kita akan RDP lagi dengan Dinas PKPPR, BPPRD dan BPKAD Untuk membuktikan siapa lebih berhak mengelola parkir di komplek itu,” kata Haris.


Sebelumnya Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, menyampaikan dasar pihaknya melakukan pengutipan retribusi parkir di Komplek Asia Mega Mas mengacu kepada Permendagri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Daerah.


“Atas dasar itu, parkir di komplek itu yang dulunya dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan secara resmi telah diserahkan kepada Dishub,” katanya.


Saat itu juga, kata Iswar, pihaknya menyurati Dinas PKPPR. “Surat balasan dari PKPPR menjelaskan jalan itu sudah berstatus jalan umum. Artinya, ruas jalan di Komplek Asia Mega Mas secara keseluruhan sudah menjadi jalan umum, bukan menjadi bagian dari hak atau kepemilikan pengelola Asia Mega Mas. Kita semua tahu, pengutipan retribusi parkir tepi jalan umum merupakan tanggungjawab Dishub,” ungkap Iswar di dampingi Kabid Parkir Nikmal dan sejumlah jajarannya.


Jadi, sebut Iswar, pihaknya melakukan pengutipan parkir di Komplek Asia Mega Mas sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Jika ada aturan, ketentuan ataupun dasar hukum lebih kuat dan terbaru dapat membantah dasar hukum yang di gunakan pihaknya saat ini, kami (Dishub, red) siap mundur,” tegasnya.


Sementara pengelola Kompleks Asia Mega Mas, Andriani Djafar, melalui kuasa hukumnya, Zulkhairi, mengaku keberatan atas pengutipan parkir oleh Dishub Medan di areal jalan Kompleks Asia Mega Mas.

“Setahu kami, ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan,” tuturnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama