Maksimalkan Pelayanan, Dr. Rudiawan Sitorus Dukung Penambahan Fasilitas Kesehatan



Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dr. Rudiawan Sitorus, M. Pem.I 

mendorong penambahan fasilitas kesehatan di Kota Medan termasuk rumah sakit. Pihaknya sangat mendukung dioperasikannya Rumah Sakit di Medan Labuhan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Hal ini disampaikan Dr. Rudiawan Sitorus saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, di Jalan H Adam Malik GG Rela, Kel Silalas, Kec. Medan Barat dan Jalan Belanga no 14,Kelurahan Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah, Ahad (07/08/2022).

"Selain infrastruktur, permasalahan kesehatan kini menjadi prioritas Pemerintah Kota Medan. Untuk itu kita sangat mendukung segera dioperasikannya Rumah Sakit di Medan Labuhan, " kata politisi PKS ini.
Di lapangan kita masih me dapati sejumlah permasalahan   diantaranya banyaknya warga kelas bawah yang belum tercover dalam program jaminan kesehatan gratis, munculnya stunting dan gizi buruk di beberapa kawasan di Kota Medan.

"Kondisi ini menunjukan masih belum maksimalnya pelaksanaan dan pelayanan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Untuk itu kita terus mendorong baik dari segi anggaran dan kebijakan agar Pemko Medan bisa memaksimalkan perannya di lapangan, " kata Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini.

Dijelaskan Dr. Rudiawan, Perda ini sesuai yang termaktub dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kita akan terus mendorong agar segala bentuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa direalisasikan dan masyarakat bisa menikmatinya,” kata.
Seperti diketahui, tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi yakni pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama