Selundupkan Sisik Trenggiling dan Paru Buruh Rangkok, Dua Orang Diamankan Polres Taput



Tarutung, -Aparat Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak dua karung sisik trenggiling diperkirakan seberat 38 kilogram dan 10 buah paruh burung rangkong gading yang seluruhnya diperkirakan seharga Rp 2,1 Miliar. 


Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Kapolres Taput), AKBP Johanson Sianturi mengatakan, dalam pengungkapan penyelundupan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading ini pihaknya menangkap dua orang tersangka. 


"Kedua tersangka yang ditangkap yakni, LR (33) dan SL (44)," ujarnya saat paparan di Mapolres setempat, Selasa, (9/8/2022).


Johanson mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan DI Panjaitan Tarutung dan di kawasan Tugu Taman Lonceng Tarutung. 


"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Di Panjaitan Tarutung dan Tugo Taman Lonceng,"katanya.


Kapolres mengatakan, kedua karung sisik trenggiling diperkirakan seberat 38 kilogram yang diamankan ini diduga diperoleh dari sekitar 80 sampai 100 ekor trenggiling. 


"Sisik trenggiling ini diduga diperoleh dari kurang lebih 80 sampai 100 ekor karena satu ekor trenggiling hanya mampu menghasilkan 4 ons sisik,"katanya.


Dia menambahkan harga rata-rata 1 kilogram sisik trenggiling diperkirakan mencapai Rp 37 juta. Sedangkan satu buah paruh burung rangkong gading ini dibandrol seharga Rp 52 juta rupiah.


"Sehingga kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan ini kurang lebih diangka Rp 2,1 miliar,"terangnya.


Selain mengamankan sisik trenggiling, paruh burung rangkong gading, dan kedua tersangka, Johanson menambahkan, pihaknya juga turut menyita satu mobil dan dua buah hanphone. 


"Turut diamankan bersama kedua tersangka yakni, satu kendaraan mobil dan dua handphone,"imbuhnya.


Johanson menegaskan, kepada kedua tersangka, diterapkan undang-undang no 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf a dan junto pasal 40 ayat 2. 


"Dengan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,"katanya.


Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi atas pengungkapan kasus ini.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerjasama dalam menginformasikan sehingga pengungkapan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong gading dapat berhasil kita amankan,"imbuhnya.


Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga ekosistem dan binatang dilindungi.


"Kami megimbau kepada seluruh masyarakat Mari kita sama sama menjaga ekosistem dan binatang yang dilindungi,"tandasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama