Warga Petisah Sampaikan Keberatan dengan Kenikan Tarif PBB

 


Medan,- Warga di Kecamatan Medan Petisah  mengaku keberatan dengan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun 2022 ini. Warga mengaku kenaikan PBB lebih dari 100 persen dialami warga.


Keberatan ini disampaikan Maimunah warga di Medan Petisah, ia mengaku terkejut saat mendapati tarif PBB rumahnya untuk tahun ini membengkak. "Kami mohon solusiya Pak Ustadz Rajudin Sagala, kenapa tarif PBB kami bisa naik," ucapnya dalam acara Reses Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala S.Pd.I yang dilaksanakan di Jalan Sei Arakundo No. 40, Kel. Sei Sikambing D Kec. Medan Petisah, Sabtu (27/08/2022).


Disampaikannya, tarif PBB yang semula puluhan ribu menjadi ratusan ribu, bahkan ada tarif PBB yang mencapat hampir satu juta rupiah, padahal sebelumnya pembayaran PBB masih terjangkau. "Kai tidak tahu alasannya, tau-tau kami sudah menerima besaran PBB yang harus dibayar," jelasnya.


Tidak hanya PBB, warga di kawasan Medan Petisah juga menyampaikan soal Program Keluarga Harapan (PKH). "Bantuan PKH hanya sekali dapat, uda beberapa tahun gak pernah dapat lagi, padahal rumah sudah ditempel warga tidak mampu," kata Dahlia warga di Medan Petisah.


Menyikapi permasalahan ini, Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala menyampaikan terimakasih kepada warga yang sudah memberikan masukan dalam reses ini. "Pertama saya sampaikan terimakasih kepada warga yang sudah memberikan masukannya dalam reses, seluruh masukan akan kita sampaikan kepada Pemko Medan untuk ditindaklanjuti," katanya.


Terkait persoalan tarif PBB, Wakil Ketua DPRD Medan itu mengatakan, jika warga keberatan warga boleh menyampaikan surat keberatan kepada Pemko Medan dalam hal ini pihak BPPRD Kota Medan atau melalui UPT BPPRD di kecamatan atau wilayah kerja masing-masing.


"Terkait kenaikan tarif PBB ini, warga bisa menyampaikan keberatan dengan mengirimkan surat keberatan ke BPPRD Jalan AH  Nasution Asrama Haji, atau ke UPT BPPRD terdekat. Nanti warga bisa memenuhi syarat yang ditentukan," jelasnya.


Warga juga, kata Rajudin, bisa mempertanyakan alasan kenapa tarif PBB tahun ini bisa naik. "Parameter kenaikan tentunya bisa dijelaskan pihak BPPRD, apakah terkait letak objek tanah kita atau mengacu NJOP kita. Yang jelas jika memang keberatan dan ada perbedaan signifikan dari tahun sebelumnya warga bisa menyampaikan surat keberatan tersebut," jelasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama