Banyak Warga Kesulitan Gunakan UHC, Perda SKKM Belum Berjalan Sesuai Tunjuannya


Medan,- Anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, M.IP mengharapkan keberadaan Perda Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan (SKKM) dirasakan masih belum berfungsi dengan baik di masyarakat. Hal ini terbukti dengan masih banyaknya warga yang sulit mendapatkan perobatan dengan menggunakan layanan Program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) atau Universal Health Coverage (UHC). 


Hal ini dikemukakan, Anggota Fraksi Partai Demokrat ini saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke V Tahun 2023 yang dilaksanakan di Jalan.Pancing 1 Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli dan di Jl.Sei Kera Kec.Medan Perjuangan, Sabtu-Ahad (27-28/05/2023).


Melihat persoalan ini, Abrar menilai program keehatan yang dijalankan belum sejalah dengan amanah Perda ini dalam mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan.


"Perda No 4 Tahun 2012 yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Perda Sistem Kesehatan seperti BAB II Pasal 2 bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan. Jika masih banyak persoalan di lapangan, kita melihat Perda ini belumlah berjalan dengan maksimal," katanya.


Dijelaskan Abrar, Pemko Medan sesuai amanah Perda ini harusnya melakukan tujuh hal diantaranya upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, ketersediaan farmasi alat kesehatan dan makanan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan, mencapai pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkarkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.


"Dalam isi Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya," jelasnya.


Abrar menegaskan sudah sangat jelas bahwa urusan kesehatan menjadi domain penting yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Medan dalam upaya memberi kenyamanan kepada warga.


”Kita berharap lahirnya Perda tentang kesehatan Kota Medan ini dapat menjamin pemeliharaan kesehatan bagi semua usia di Kota Medan sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan dari semua elemen penyelenggaran kesehatan baik milik pemerintah dan perorangan dan swasta,” pungkasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama