Komisi I Dukung Wali Kota Medan Larang ASN Pamerkan Gaya Hidup Mewah

 


Medan,- Legislator dukung Wali Kota Medan larang ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Medan pamerkan gaya hidup mewah. Baik dalam keseharian, maupun di media sosial.


Legislator dukung Wali Kota Medan larang ASN pamer gaya hidup mewah itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, kepada wartawan di Medan, Jumat (5/5/2023) menyikapi keluarnya SE Wali Kota Medan No. 800.1.6.2/575.


Menurut Robi, tidak selayaknya seorang ASN memamerkan gaya hidup mewah, meskipun perbuatan tersebut tidak melanggar hukum. “Memang tidak melanggar hukum, tapi ini soal etika, soal kepantasan. ASN itu pelayan masyarakat, jangan justru melakukan tindakan-tindakan seperti pamer harta kekayaan yang bisa melukai hati masyarakat,” ujarnya.


Sebagai seorang pelayan masyarakat, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, ASN juga seharusnya dapat memberikan contoh ataupun teladan yang baik kepada masyarakat, bukannya justru memberikan contoh buruk dengan pamer-pamer harta kekayaan.


“Sebab sejatinya memamerkan harta kekayaan itu memang tidak pantas dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh para pejabat yang notabene digaji oleh uang rakyat,” katanya.


Legislator asal Dapil I meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Baru dan Medan Petisah itu, meminta para ASN di lingkungan Pemkot Medan untuk lebih peka dan mau belajar dari kejadian sejumlah pejabat yang viral karena kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.


“Misalnya kasus anak pegawai pajak yang membuat geger satu Indonesia dan ujung-ujungnya ikut menjerat orangtuanya yang merupakan pejabat pajak. Harusnya kasus itu menjadi pelajaran sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali di Pemko Medan,” tegasnya.


Untuk itu, Robi, meminta setiap ASN agar mematuhi SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah yang merupakan bagian dari Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.


“Tentunya larangan ini bukan hanya tertuju kepada satu atau dua orang oknum, tetapi untuk seluruh ASN di Pemko Medan. Bijaklah menggunakan media sosial, termasuk menggunakan harta kekayaan. Lihat masyarakat kita, masih sangat banyak yang membutuhkan bantuan. Akan lebih bijak jika harta kekayaan itu kita manfaatkan untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” pungkasnya.


Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah mengeluarkan larangan memamerkan gaya hidup mewah kepada kalangan ASN di lingkungan Pemkot Medan.


Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 800.1.6.2/575 yang ditandatangani pada 28 April 2023. SE itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Perwal No. 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.


Dalam SE itu, Bobby, mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Medan dapat bijak untuk menggunakan media sosial, yakni dengan tidak mengunggah foto-foto pribadi yang menunjukkan pola hidup mewah.


Kemudian, Bobby, juga meminta para ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana di dalam kesehariannya, termasuk di media sosial.


Berikutnya, Bobby mengimbau seluruh ASN Pemkot Medan untuk tetap memberikan contoh sikap perilaku yang baik, sopan dan tidak pamer kekuasaan di media sosial.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama