Pansus Inovasi Daerah Minta Tambahan Waktu Pembahasan

 


Medan, Pansus (Panitia Khusus) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inovasi Daerah minta tambahan waktu pembahasan. Hal ini perlu untuk memaksimalkan kinerja Pansus dalam menghasilkan sebuah produk hukum.


Pansus Ranperda Inovasi Daerah minta tambahan waktu pembahasan itu disampaikan Ketua Pansus, Habiburrahman Sinuraya, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/5/2023).


Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan Rajudin Sagala serta di hadiri para anggota DPRD Kota Medan.


Dari pembahasan Pansus, kata Habib, terdapat beberapa pandangan sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda tentang Inovasi Daerah. Untuk mendukung penerapan Perda Inovasi Daerah nantinya, Habib, meminta Pemkot Medan dapat mengalokasikan anggaran di Perubahan APBD 2023. “Anggaran itu nantinya di peruntukkan untuk keperluan riset dan inovasi demi kemajuan Kota Medan,” sebut Habib.


Pansus DPRD bersama Pemkot Medan, sebut Habib, akan berkomiten untuk mengalokasikan anggaran secara proporsional demi terselenggaranya riset dan inovasi daerah.


Ranperda, sambung Bendahara Fraksi NasDem itu, wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diimplementasikan untuk penyelenggaraan riset dan inovasi daerah di Kota Medan.


Sedangkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kota Medan, tambah Habib, menjadi koordinator penyelenggaraan riset dan inovasi melalui pelembagaan hub inovasi (innovation hub) yang melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan riset dan inovasi. “Begitu Perda disahkan, Brida wajib memfasilitasinya,” kata Habib.


Riset, tambah Habib, menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan daerah yang lebih berkualitas dan berbasis bukti. Bahkan, sesuai rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta dalam penyusunan Ranperda tentang inovasi derah harus di tambahkan beberapa Bab dan pasal-pasal yang mengatur tentang plagiat, sanksi pidana, objektifitas inovasi yang dipandang penting dan bersifat strategis-kompetitif bagi kemajuan riset dan inovasi daerah Kota Medan.


Berdasarkan rangkaian pandangan dan urgensi Ranperda, sebut Habib, Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda. “Melalui sidang paripurna, Pansus memohon kepada pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang masa kerja dalam pembahasan dan penyusunan Ranperda, agar ketika disahkan kelak Pemkot memiliki Perda lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimpelementasikan,” ungkapnya.



Setelah mendengar laporan Pansus, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, memutuskan memberikan perpanjangan waktu pembahasan kepada Pansus Ranperda Inovasi Daerah. Hal ini di nilai penting untuk memaksimalkan kinerja Pansus.


Usai penyampaian laporan Pansus Ranperda Inovasi Daerah, kemudian di lanjutkan dengan penyampaian laporan pembahasan Pansus Ranperda tentang Perlindungan terhadap Disabilitas dan Lanjut Usia oleh Ketua Pansus, Wong Chun Sen.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama