Soal Penebangan Pohon, Kecamatan Medan Helvetia Jangan Pura-Pura Tak Tahu

 


Medan,-Kecamatan Medan Helvetia jangan pura-pura tak tahu ditebangnya pohon di badan jalan di Jalan Asrama, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.


Kecamatan Medan Helvetia jangan pura-pura tak tahu itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Kecamatan Medan Helvetia dan perwakilan Dinas SDABMBK, Selasa (23/5/2023).


Padahal, kata Edwin, penebangan pohon milik Pemkot Medan itu tidak mendapatkan izin dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.


“Ada oknum pengusaha menilai pohon yang berdiri di depan tempat usahanya tersebut sebagai penghalang usahanya, lalu menebangnya secara sepihak. Ini pidana dan tidak mungkin perangkat kewilayahan tidak tahu,” kata Edwin.


Dalam RDP di pimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan di hadiri anggota komisi Antonius Tumanggor, Paul M.A Simanjuntak, dan Hendra DS itu, Edwin, meminta pihak kecamatan agar menuntaskan masalah penebangan pohon yang di lakukan oleh pihak oknum pengusaha tersebut.


“Jangan sampai kami meminta Wali Kota untuk menyelesaikan masalah ini. Ada aturan di negara ini, pemerintah harus menegakkannya, masak negara kalah sama pengusaha,” tegasnya.


Edwin menjelaskan, tidak ada yang boleh menebang pohon yang ada di badan jalan, kecuali mendapatkan izin dari Pemkot Medan. Untuk itu, yang dapat dilakukan hanyalah pemangkasan pohon.


“Kami saja anggota dewan minta supaya pohon dipangkas, nggak di pangkas-pangkas. Sudah tumbang baru dipangkas. Ini pengusaha main tebang-tebang pohon di badan jalan, tapi kecamatan malah diam,” cetusnya.


Senada dengan itu, Antonius Tumanggor, meminta Pemkot Medan untuk menindak tegas hal ini. Apalagi di ketahui sebelumnya, oknum pengusaha tersebut sempat meminta izin ke Dinas SDABMBK untuk menebang pohon tersebut, namun tidak mendapatkan izin.


“Tapi walaupun tidak ada izin tetap ditebang, ini ada apa? Ini pidana lho dan ada sanksi berupa denda Rp50 juta. Pemerintah jangan diam, lakukan tindakan tegas,” ujarnya.



Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik, menyampaikan, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Kadis SDABMBK terkait pohon tersebut. Atas hal itu, Dinas SDABMBK berjanji akan melaporkan hal itu ke kepolisian.


“Kita tunggu lanjutannya. Tapi yang pasti, kami akan turun ke lokasi untuk melihatnya langsung. Kita akan tanyakan langsung, siapa sebenarnya menebang pohon itu. Nanti kita akan minta agar Camat Medan Helvetia ikut hadir saat kami kesana,” pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, dua batang pohon jenis Mahoni yang selama ini ada di bahu Jalan Asrama tepatnya di depan pergudangan Paragon Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia telah hilang. Diduga, pohon tersebut ditebang oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama