Perda No.7 Tahun 2016 Harus Mampu Menguatkan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat

 


Medan,- Anggota DPRD Meda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah, S.Ag, SH mengharapkan pelaksanaan Peraturan Daerah No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan harus mampu menguatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang lebih baik lagi.


Hal tersebut ditegaskan Irwansyah saat melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke VI tahun 2023 Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Karya Bakti Nomor 28 Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Jalan.Prajurit Kelurahan Glugur Darat 2, Kec.medan Timur, Sabtu (17/06/2023).


"Pada intinya, isi perda  pada Bab VI Pasal 11 Perda No.7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sudah diatur mengenai jasa layanan kesehatan terhadap warga Kota. Warga dapat berobat ke Puskesmas dan tidak dipungut biaya alias gratis. Tapi yang lebih penting dari ini, kita sangat mengharapkan Perda ini mampu menguatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih baik lagi," katanya.


Dengan adanya Perda ini, Pemko Medan diharapkan memiliki terobosan terobosan yang bisa memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih baik lagi.


"Pelayanan yang diberikan sesuai amanah Perda ini berlaku terhadap seluruh kalangan, baik keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan juga dibebaskan dari retribusi layanan kesehatan di Puskesmas. Kita ingin dengan Perda ini Kota Medan benar-benar memiliki terobosan yang bisa dibanggakan dalam peransertanya melayani masyarakat," katanya.


Dengan digratiskannya biaya jasa layanan kesehatan, Irwansyah juga mengharapkan jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan. "Kita sama sama mengharapkan agar pelayanan yang diberikan bisa maksimal, sebab seluruh pembiayaan jasa kesehatan telah ditanggung pemerintah sesuai dengan Bab IX Pasal 16 perda tersebut, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada pemda," jelasnya.


Pihaknya juga mengajak masyarakat memahami Perda ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. "Kita sangat yakin, jika produk hukum ini benar benar dijalankan perangkat Pemko Medan dan masyarakat sebagi objeknya bisa memahami, persoalan pelayanan kesehatan bisa benar-benar maksimal dilaksanakan," ungkapnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama