FPAN: Bangunan Gedung di Kota Medan Harus Mampu Antisipasi Bencana

 


Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) minta bangunan gedung di Kota Medan harus mampu antisipasi bencana, seperti gempa bumi, puting beliung, banjir dan kebakaran.


FPAN minta bangunan gedung di Kota Medan harus mampu antisipasi bencana itu disampaikan dalam pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang dibacakan, Edi Saputra, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (4/7/2023).


Seperti di Jepang, kata Edi, penataan pembangunan gedung di Jepang memiliki pengalaman dan mekanisme antisipasi lebih komprehensif, terutama dalam menghadapi bencana.


“Yang membuat Jepang beberapa langkah lebih maju adalah mereka mampu membuat sistem pembangunan gedung relatif aman saat menghadapi bencana,” kata Edi.


Setelah mempelajari, menganalisa serta mendengar penjelasan Wali Kota Medan, sebut Edi, FPAN menyampaikan sejumlah catatan penting, yakni bangunan atau gedung di Kota Medan harus mampu mengantisipasi berbagai bencana.


“Sudah saatnya pemerintah melalui pasal-pasal dalam Ranperda ini bersedia melakukan penelitian serius dan kontiniu, membuat peremajaan dan perbaikan kondisi gedung pemerintah, gedung-gedung tinggi serta memastikan tersedianya sistem kontrol ketat untuk mengatur semua gedung yang hendak dibangun. Selain itu, Pemkot Medan harus memastikan pembangunan bangunan gedung juga untuk menjaga kekayaan budaya dan peninggalan bersejarah Kota Medan,” ungkap Edi.


Melalui peraturan yang relevan, jelas Edi, pemerintah perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan bangunan cagar budaya dari kerusakan ataupun intervensi bangunan modern serta menentukan desain sesuai dengan kekayaan khas Kota Medan.


Selain itu, menjadikan gedung pemerintah terutama sekolah-sekolah menjadi gedung paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana di setiap bangunan gedung. “Sehingga masyarakat pengguna gedung pemerintah merasa terlindungi dan mengerti bagaimana harus menyelamatkan siri dari potensi bencana,” katanya.


Selain itu, FPAN menilai pembangunan di Kota Medan juga terganggu oleh kurang eksekusi serius dan tegas dari Pemkot Medan. Sebab, masih banyak ditemukan bangunan liar di atas trotoar. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan tidak sesuai peruntukan dan bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai.


Fraksi PAN menilai, penjelasan Wali Kota Medan atas Ranperda PBG ada empat tujuan, yakni memberikan kepastian hukum, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam PBG, menjamin terwujudnya PBG yang transparan dan mewujudkan ketertiban dalam PBG. “Jadi, pemberlakukan Perda PBG ini akan berjalan dengan baik jika dibarengi dengan keseriusan serta penegakan aturan dengan tegas,” harapnya.


Selain itu, FPAN meminta agar Ranperda memuat pasal-pasal terkait  kemudahan dalam proses dan urusan bangunan gedung untuk perumahan rakyat ekonomi rendah, sehingga ketersediaan rumah untuk rakyat ekonomi rendah di Kota Medan dapat terpenuhi.


Kemudian, dalam Ranperda diatur pasal terkait pemberian sanksi berat bagi pemilik bangunan dan gedung yang melakukan perubahan fungsi dan penggunaannya setelah selesai bangunan, tanpa mengajukan izin atau persetujuan kembali.


“Dalam Ranperda ini juga diatur pemisahan kawasan bisnis dan kawasan pemukiman. Pengaturan ini harus diatur dengan ketat dan tegas, sehingga akan didapatkan penataan kota yang baik, humanis dan teratur,” pinta FPAN.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama