Bobby Sampaikan Ranperda Perumahan & Permukiman ke DPRD


Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perumahan dan permukiman ke DPRD Kota Medan.


Bobby sampaikan Ranperda perumahan dan permukiman ke DPRD itu pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/8/2023). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat ituWakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar serta segenap pimpinan OPD Pemkot Medan.



Dalam penjelasannya, Bobby, menyampaikan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


Berdasarkan itu, kata Bobby, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan.


Atas dasar itu, sebut Bobby, Pemkot Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.


Menurut Bobby, terwujudnya kesejahteraan rakyat di tandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, di antaranya melalui pemenuhan kebutuhan rumah.



Karenanya, sambung Bobby, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. “Apalagi, perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar,” katanya.


Di samping itu, tambah Bobby, perumahan dan permukiman juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta pengejawantahan jati diri.


Bobby berharap, Ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat melahirkan Peraturan Daerah yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama