Bobby Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2022 Capai 4,71 Persen



Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebut pertumbuhan ekonomi 2022 capai 4,7 persen dari sebelumnya minus 1,9 di tahun 2020.


Bobby sebut pertumbuhan ekonomi 2022 capai 4,71 persen itu dalam penjelasannya terhadap Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026 pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/8/2023).



Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir pada saat itu segenap anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.


Selain itu, sebut Bobby, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sudah mencapai 81,76 persen atau tertinggi di Sumatera Utara pada tahun 2022 dari sebelumnya 80,98 poin pada tahun 2020.


Tingkat pengangguran terbuka Kota Medan tahun 2022 turun 1,85 persen atau menjadi 8,89 persen dari sebelumnya mencapai 10,74 persen di tahun 2020. Sebagai grand design pembangunan kota lima tahun ke depan, kata Bobby, RPJMD 2021-2026 sudah diimplementasikan dari tahun 2021 dan 2022.


“RPJMD kita laksanakan di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19. Dampak pandemi Covid-19 tahun 2020 mengakibatkan meningkatnya angka kemiskinan. Angka kemiskinan tahun 2021 sebesar 8, 34 persen, namun Pemkot Medan berhasil menekannya di angka 8,07 persen di tahun 2022,” jelasnya.



RPJMD, sambung Bobby, disusun untuk menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan dan isu strategis pembangunan kota. Dari sisi perencanaan, tambah Bobby, pandemi tahun 2020 mempengaruhi pencapaian target kinerja indikator daerah, baik indikator tujuan dan sasaran pembangunan.


“Apa yang di rencanakan dalam RPJMD, secara perlahan sudah bergerak positif. Walaupun belum mencapai target, pertumbuhan indikator makro pembangunan semakin baik. Hal ini menjadi suatu bahan evaluasi bagi Pemkot Medan untuk merumuskan kembali perencanaan lebih tepat guna dan tepat sasaran,” ungkapnya.


Di akhir penjelasannya, Bobby, berharap pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 berjalan konstruktif dan konfrehensif, sehingga menghasilkan rekomendasi saran dan masukan yang solutif.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama