FPKS Pertanyakan Persentase Capaian Kinerja Sesuai Target di RPJMD

 


Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan pertanyakan persentase capaian kinerja sesuai target di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026. Sebab, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 sudah berjalan 2 tahun (2021-2022, red).


FPKS pertanyakan persentase capaian kinerja sesuai target di RPJMD itu disampaikan dalam pemandangan umumnya yang dibacakan, Rudiawan Sitorus, terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No. 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021- 2026 pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/8/2023).


Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat ituWakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar serta segenap pimpinan OPD Pemkot Medan.


Dalam naskah akademik yang disampaikan, kata Rudiawan, disebutkan hasil evaluasi midterm RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026. Dari hasil eveluasi itu, memperlihatkan hasil capaian kinerja belum optimal dari beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK). “Apa capaian kinerja yang belum optimal pada RPJMD itu,” tanya Rudiawan.


Selain itu, sebut Rudiawan, FPKS melihat adanya kesenjangan anggaran belanja aparatur dengan belanja program kegiatan yang langsung dirasakan masyarakat. “Belanja untuk aparatur masih relatif tinggi, sementara belanja untuk peningkatan sarana prasarana, bantuan sosial dan bagi hasil relatif tetap,” kata Rudiawan.


FPKS juga mempertanyakan strategi Pemkot Medan mengubah paradigma APBD yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Bagaimana pula strategi Pemkot Medan meningkatkan PAD dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) dalam perubahan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026. Sebab, dalam LPj ada PUD sering mengalami kerugian. Tentunya hal ini menjadi beban bagi peningkatan PAD Kota Medan. Mohon penjelasannya,” tanya Rudiawan lagi.


Dalam kesempatan itu, FPKS berharap perubahan RPJMD dapat di laksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel. “Kiranya Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi pembangunan di Kota Medan, sehingga dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi misi Wali Kota Medan,” ungkapnya. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama