Perda Inovasi Daerah Kota Medan Disahkan



Medan, Peraturan Daerah (Perda) Inovasi Daerah Kota Medan disahkan secara bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan.


Perda Inovasi Daerah Kota Medan disahkan, setelah delapan (8) fraksi di DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Inovasi Daerah ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/8/2023).


Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.


Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapatnya yang disampaikan, Margaret MS, berharap penyelenggaraan Inovasi Daerah harus tetap memperhatikan prinsip peningkatan efesiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum serta di lakukan secara terbuka dan hasilnya dapat di pertanggujawabkan.


Sebab, kata Margaret, tujuan diterbitkannya Perda Inovasi Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam peningkatan daya saing daerah. 



“Kiranya tujuan tersebut dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat, sehingga menjadi lebih efektif dan hemat biaya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat berkelanjutan,” harapnya.


Sementara Fraksi PAN dalam pendapatnya yang disampaikan, Edwin Sugesti Nasution, berharap lahirnya Perda Inovasi Daerah akan melahirkan lagi inovasi –inovasi baru dari Pemkot Medan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


“Inovasi yang pernah lahir tetap dijaga dan dipertahankan. Banyak kejadian, sebuah inovasi dilaunchingkan, namun kemudian tidak berapa lama hilang dan tidak ada kabarnya lagi,” pesan Edwin.


Fraksi PAN juga meminta agar inovasi di maksud di dalam Perda ini tidak hanya dapat di lakukan oleh pemerintah atau kelompok tertentu saja, namun terbuka luas bagi seluruh masyarakat di Kota Medan. “Dengan demikian, akan menumbuhkembangkan kreatifitas dan menumbuhkan daya saing di tengah masyarakat,” kata Edwin.



Di akhir pendapatnya, FPAN mengapresiasi Pemkot Medan telah mengajuan Ranperda tentang Inovasi Daerah. Hal ini menandakan keseriusan Pemkot Medan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik.


“Perda ini di perlukan untuk menciptakan ruang bagi interaksi dan kolaborasi pelaku inovasi, percepatan koordinasi dan intermediasi antara penyedia dan pengguna teknologi serta mendorong pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan secara lebih optimal dengan memperkuat sistem inovasi daerah,” ungkap Ketua Fraksi PAN itu.


Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, selanjutnya pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menandatangani persetujuan bersama Ranperda tentang Inovasi Daerah menjadi Perda. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama