Perubahan RPJMD, FPAN Pertanyakan Kebijakan Pemerataan Pembangunan



Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) pertanyakan kebijakan pemerataan pembangunan dalam perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026. Sebab, FPAN melihat masih ada ketimpangan antara rencana struktur ruang dengan pola ruang di Kota Medan.


FPAN pertanyakan kebijakan pemerataan pembangunan dalam perubahan RPJMD itu disampaikan dalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan Perda No. 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021- 2026 yang dibacakan Sekretaris FPAN, Edi Saputra, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/8/2023).


Adanya ketimpangan pembangunan kawasan antara bagian utara dengan bagian selatan, kata Edi, di perlukan pembangunan yang agresif di bagian utara Kota Medan. “Kebijakan apa saja yang akan dituangkan dalam dokumen RPJMD untuk pemerataan pembangunan itu,” tanya Edi.


FPAN juga, kata Edi, mempertanyakan kebijakan Pemkot Medan mendukung misi Medan Membangun dalam RPJMD, sehingga terjadi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Medan.


FPAN, sebut Edi, juga menilai masih banyak persoalan mendasar, baik urusan wajib maupun urusan pilihan belum dapat di selesaikan oleh Pemkot Medan dengan baik setelah 3 tahun RPJMD 2021-2026 disahkan.


“Persoalan kemacetan, banjir, stunting, penataan klta, pengurangan kemiskinan dan pengangguran. Bagaimana Pemkot Medan melihat persoalan ini, sebagai pedoman dalam menyusun perubahan RPJMD,” tanya Edi.


Dalam pemandangan umumnya, FPAN, juga mempertanyakan sejauh mana program pengembangan kawasan strategis Kota Medan di kembangkan. Sebab, dalam Perda No. 7 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 disebutkan Kota Medan memiliki beberapa kawasan strategis yang berpotensi di kembangkan.


Di antara kawasan strategis itu, sambung Edi, yakni kawasan pusat pemerintahan CBD Polonia, kawasan pelabuhan, perikanan dan industri listrik di Belawan serta kawasan wisata di Medan Utara meliputi Theme Park dan Water Front City. “Apakah dalam perubahan RPJMD nantinya ini tetap menjadi program Pemkot Medan, mohon penjelasan,” tanya Edi lagi.


Fraksi PAN, tambah Edi, berharap perubahan RPJMD lebih banyak program pembangunan dalam penanggulangan kemiskinan. Sebab, kebijakan pembangunan yang Pro Growth, Pro Job dan Pro Poor adalah pilihan strategis kebijakan standar untuk penanggulangan kemiskinan. Semakin berkurangnya jumlah penduduk berada di garis kemiskinan, maka semakin banyak jumlah penduduk kategori sejahtera.


“Jadi, program kegiatan yang dirumuskan benar-benar ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan serta menjadi perhatian dan prioritas kebijakan pembangunan. Dengan demikian, penyelenggaraan suatu pemerintahan akan semakin berhasil,” kata Edi.



Di akhir pemandangan umumnya, FPAN meminta Pemkot Medan dapat memastikan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen berdasarkan undang-undang sebelum berakhirnya periodesasi kepemimpinan. Sebab, Kota Medan baru memiliki RTH sebesar 7 persen, sedangkan RTH publik sebesar 13 persen.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama