Syaiful Ramadhan : Perda Penetapan Zonasi PKL Kuatkan Posisi Para Pedagang


Medan, - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan Syaiful Ramadhan mengharapkan  hadirnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan menjadi payung hukum dalam menguatkan posisi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan. 


Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum Ke 8 Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya Jalan B. Katamso Gg. Abdul Muluk, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimon, Jalan Karya 14 Gg Mustafa 1, Kel. P. Mansyur, Kec. Medan Johor, Jalan Pertambangan pasar 2, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Minggu (6/08/2023). 


"Seperti yang tertuang dalam Perda ini, pada Bab II tentang Asas, Maksud dan Tujuan pasal 2, Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima dalam hal ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas, kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan,kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan," ternagnya.


Kemudian pada Pasa1 3 juga diterangkan terkait maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL di Kota Medan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.


"Selain pasal tiga tadi di pasal 4  ditegaskan Peraturan Daerah ini bertujuanuntuk Meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan," terangnya.


Sementara terkait zonasi PKL yang menjadi tempat mereka berjualan, Syaiful Ramadhan menjelaskan bahwa Perda ini mengatur secara rinci zona-zona yang ada.


"Pada bab IV diatur tentangZonasi, Lokasi dan Tempat Usaha. Sesuai padal 7, lokasi PKL dibagi ke dalam 3 (tiga) zona, antara lain Zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, Zona kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/ aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat dan Zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang," jelas pria yang akrab di sapa Bang SR ini.


Dijelaskan Syaiful, pada Pasal 8 Zona merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi wilayah dengan lokasi sekitar tempat ibadat, rumah sakit, komplek perumahan,kawasan militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat-tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang- undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan tertentu.

 

"Untuk  Zona kuning di Pasal 9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yaitu Bangunan non permanen, Pemberlakuan lokasi berdagang, shift waktu berjualan dan jenis dagangan, PKL pasar tumpah hanya boleh beraktivitas Pada saat-saat tertentu, PKL yang berlokasi depan kantor/pertokoan yang masih berfungsi, hanya boleh beraktivitas setelah bangunan induk berhenti beroperasi," ternagnya.


Sementara itu, Pasal 10 Zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yaitu sebagai berikut, Bangunan non permanen dan permanen, Daerah relokasi, Revitalisasi pasar.


"Karena Perda ini masih baru, dimana baru disahkan akhir 2022 maka sampai saat ini belum memiliki Perwal sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini di lapangan. Kita sangat mengharapkan Perda ini bisa memberikan harapan baru untuk PKL di Kota Medan agar bisa berusaha dan memperbaiki kehidupan," harapnya.


Ditekankan Politisi muda PKS ini, Perda Zonasi PKL ini diharapkan bisa membawa perbaikan di Kota Medan, kota tertib dan masyarakat yang menyambung hidup dari PKL tetap bisa beraktifitas dengan tenang tanpa harus takut ditertibkan. "Ini pentingnya produk hukum ini lahir, masyarakat diuntungkan kemudian Kota yang sama-sama menjadi tempat kita tingga, tetap terjaga ketertiban dan kenyamanannya," pungkasnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama