Warga Kerap Terganggu, Perusahaan di Medan Harus Patuhi Perda Limbah B3

 


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, S.I.P mengingatkan para pelaku industri di Kota Medan untuk mematuhi aturan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau lebih dikenal dengan sebutan Perda Limbah B3. Hal ini sangat penting, dimana banyak masyarakat yang posisinya dekat industri kerap mengeluhkan polusi akibat limbah yang dihasilkan, seperti terjadi di kawasan Mabar Hilir dimana warga kerap terganggu bau busuk yang ditimbulkan aktifitas pabrik kulit dan pakan ternak.


Desakan ini disampaikan Ishaq Abrar saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 8 Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau lebih dikenal dengan sebutan Perda Limbah B3 yang di laksanakan diJalan Pancing lingkungan 5 dan 6 Kel.Mabar Hilir Kec.Medan Deli, Sabtu-Minggu (5-6/08/2023).


"Masyarakat Kota Medan dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Medan harus mengetahui tentang penerapan Perda Limbah B3 ini, agar tidak terjadinya pelanggaran hukum terhadap penerapan Perda Kota Medan tentang Limbah B3 ini," kata  Abror.


Terkait persoalan ini, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar memaksimalkan pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016 tentang limbah beracun. Juga kepada masyarakat lebih diingatkan untuk mengenali limbah bahan berbahaya dan berancun (B3). 


"Ini sangat penting sehingga terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kesehatan kepada generasi sekarang dan mendatang bisa tercapai," harapnya.


Dijelaskan,dalam Perda sudah jelas diuraikan, bahwa limbah B3 adalah kegiatan usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan Limbah B3 yakni cat, energi dan komponen lain yang dapat merusak lingkungan hidup dan kesehatan. 


"Pada BAB IV Pasal 4, disebutkan, setiap orang atau badan yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Sedangkan Limbah B3 atas kategori bahaya nya meliputi limbah B3 kategori 1 dan 2. Sedangkan Limbah B3 mempunyai karakteristik yang meliputi mudah meledak, mudah menyala, reaktif infeksius, korosif dan beracun," jelasnya.


Kemudian pada BAB VII Pasal 12 diuraikan, agar setiap orang atau badan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3. Bagi mereka dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya. "Bagi setiap orang dan usaha yang melakukan penyimpanan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan," katanya.


Kemudian pada BAB XI Pasal 49 ditekankan, agar Walikota Medan melakukan pengawasan terhadap ketaatan pengelolaan limbah B3. Dalam pengawasan itu, Walikota menetapkan PPLHD yang merupakan pejabat fungsional untuk mengawasi sistem pengelolaan limbah B3 tersebut. 


"Walikota wajib melakukan pengawasan untuk izin pengelolaan, kegiatan penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 dalam skala kota. Dalam Pasal 53 disebutkan, biaya pengawasan dan pembinaan yang dialokasikan ditampung dalam APBD," paparnya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama