FPDIP Harapkan Ranperda PKP Mampu Atasi Kemiskinan Ekstrim di Kota Medan

 


Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) harapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mampu atasi kemiskinan ekstrim di Kota Medan.


FPDIP harapkan Ranperda PKP mampu atasi kemiskinan ekstrim di Kota Medan itu dalam pemandangan umumnya atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang disampaikan, Daniel Pinem, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (12/9/2023).



Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.


FPDIP, kata Daniel, juga mempertanyakan langkah dan strategi Pemkot Medan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pemanasan global, akibat pesatnya pembangunan yang di lakukan. “Apa yang akan di lakukan Pemkot Medan untuk mencegah hal tersebut, akibat pesatnya pembangunan perumahan, perkantoran, hotel dan super mall di kawasan perkotaan,” tanya Daniel.


Daniel juga mempertanyakan besaran alokasi anggaran untuk biaya penyediaan lahan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Termasuk ketersediaan dan ketercukupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus tetap menjadi perhatian serius sesuai ketentuan undang-undang,” kata Daniel.



Pada prinsipnya, sebut Daniel, FPDIP sangat mendukung dan mengapresiasi pengajuan Ranperda. “Pendalaman isi dan materi dari Ranperda  Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman nantinya jangan sampai melanggar ketentuan Perda RTRW dan Perda RDTR Kota Medan,” saran Daniel.


Di ketahui, Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman terdiri XV Bab dan 62 Pasal. 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama