FPDIP Pertanyakan Strategi Peningkatan Nilai Investasi di Kota Medan

 


 Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) pertanyakan strategi meningkatkan nilai investasi di Kota Medan. Sebab, investasi di Kota Medan menurun sangat signifikan.


FPDIP pertanyakan strategi meningkatkan nilai investasi di Kota Medan itu disampaikan FPDIP dalam pemandangan umumnya terhadap penjelasan Wali Kota Medan atas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang dibacakan, Edward Hutabarat, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (11/9/2023).



Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.


Investasi di Kota Medan, sebut Edward, menurun sangat signifikan hingga mencapai 90,74 persen. Tahun tahun 2019, nilai investasi (PMA/PMDN) mencapai Rp47,23 triliun dan tahun 2020 menurun sangat tajam menjadi Rp4,37 triliun.


“Pemkot harus melakukan langkah serius untuk pemulihan. Kami menyakini saudara Wali Kota telah memahami hal tersebut. Kami ingin mendapatkan penjelasan, strategi apa yang akan di lakukan untuk meningkatkan nilai investasi di Kota Medan ke depan, ” tanya Edward.


Penurunan investasi itu, kata Edward, patut menjadi perhatian serius. Selain faktor pandemi Covid-19, pasti ada faktor lain mempengaruhi penurunan nilai investasi yang sangat drastis tersebut.



“Kami minta penjelasan secara konkrit, faktor- faktor lain yang dapat di atasi bersama. Kami juga minta penjelasan secara periodik target pertumbuhan nilai investasi di Kota Medan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, setelah adanya Perda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini nantinya,” tanya Edward lagi.


FPDIP juga, sebut Edward, meminta Pemkot Medan untuk menghilangkan atau menghapus berbagai hal yang menjadi penghambat pertumbuhan investasi daerah, seperti panjangnya birokrasi dan banyak pungutan tidak resmi.


“Banyak laporan berbagai keluhan sering disampaikan para calon investor, sehingga mengurangi minat investor untuk berinvestasi di daerah, karena birokrasi terlalu panjang dan banyaknya pungutan tidak resmi,” kata Edward.


Di akhir pemandangan umumnya, Edward, mengingatkan pengajuan Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanam Modal bukan hanya untuk menambah lembaran Peraturan Daerah di Kota Medan ke depan, namun harus benar-benar mampu merangsang dan meningkatkan nilai investasi secara bertahap dan berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkeadilan, makmur dan sejahtera.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama