Tak Ada Alasan RS Tolak Pasien UHC JKMB

 


Medan,-Tak ada alasan rumah sakit (RS) tolak pasien Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) dengan berbagai alasan. Sebab, Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran untuk mengcover pasien UHC JKMB.


Tak ada alasan RS tolak pasien UHC JKMB itu ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, pada rapat konsultasi pembahasan P-APBD Kota Medan TA 2023 bersama Dinkes Kota Medan, Senin (11/9/2023).


Sudari mengatakan, banyak masyarakat pengguna UHC JKMB mengeluh sering ditolak berobat di rumah sakit swasta, dengan alasan kamar penuh. “Percuma kita mengalokasikan anggaran Rp247 miliar 2023 untuk mencover pasien UHC JKMB, kalau masih ditolak juga. Dinkes harus tindak tegas rumah sakit yang menolak pasien UHC JKMB dengan berbagai alasan,” tegas Sudari.


Rumah sakit yang memberikan pelayanan diskriminiasi, apalagi menolak pasien UHC JKMB, pinta Sudari, supaya diberikan sanksi berupa pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Atau cabut izin operasionalnya. Pemkot harus tegas untuk memberikan efek jera,” tegas Sudari.


Sementara Kadis Kesehatan Kota Medan, dr Taufiq Ririansyah, menegaskan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak boleh menolak pasien UHC JKMB.


“Pasien yang datang harus dilayani dengan baik dan mendapat perawatan dulu. Jika memang kamar benar-benar penuh, pihak rumah sakit harus bertanggungjawab merujuknya ke rumah sakit lain,” kata Taufiq.


Rumah sakit, tegas Taufiq, wajib menerima pasien UHC JKMB. “Kalau kelas 3 penuh, silahkan ke kelas 2 atau kelas 1. Pihak BPJS Kesehatan harus bertanggungjawab penuh mengawasi rumah sakit yang melanggar kerja sama,” ujar Taufiq.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama