Rumah Sakit Tolak Warga Karena Kamar Penuh, Pemko Diminta Lakukan Pembinaan


Medan,- Pemerintah Kota Medan diminta agar tegas memberikan pembinaan atau lebih keras lagi berupa pencabutan izin terhadap rumah sakit yang kerap melakukan penolakan terhadap warga yang akan berobat dengan alasan kamar penuh dan alasan yang tak masuk akal lainnya.


Desakan ini disampaikan, Anggota DPRD Medan Rudiyanto S.Pd saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah ke 11 tahun anggaran 2023, Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya,  Jalan Denai, gg Amal, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Jalan Panglima Denai No 4 A, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dan Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Siti Rejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu-Ahad (25-26/11/2023).


"Kita banyak mendapatkan informasi dari masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan dari Rumah Sakit dengan alasan kamar penuh atau tidak ada ruangan. Jika kondisi seperti ini terus terjadi, kita minta Pemko Medan melalui Wali Kota Medan untuk menindak mereka (rumah sakit-red) yang melakukan hal ini. Pemko Medan harus memberikan pembinaan secara menyeluruh dan jika tetap melakukan hal ini maka pencabutan izin terhadap institusi tersebut juga pantas dilakukan," katanya.


Politisi asal Kota Tanjungbalai ini menegaskan, persoalan pelayanan kesehatan yang sudah baik ini jangan lagi dicederai oleh upaya-upaya yang bisa mengurangi baiknya program ini. "Jika persoalan penolakan rumah sakit ini masih terjadi maka prgogram kesehatan gratis sia-sia saja. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan," katanya.


Ditegaskannya, semua pihak harus memahami bahwa program pengobatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC) adalah program yang dibayar oleh anggaran memlui APBD, dan APBD sendiri merupakan uang yang diambil dari masyarakat. "Jadi secara tidak langsung masyarakat juga membayar uang program kesehatan tersebut bukan semata-mata gratis tanpa membayar," katanya.


Dengan melihat persoalan ini, maka semua pihak harusnya bisa memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada seluruh masyarakat Kota Medan yang menurut aturan wajib mendapatkan jaminan kesehatan. "Jadi tidak perlu lagi ada penolakan dengan alasan kamar penuh atau warga menunggak iuran BPJS," tegasnya.


Dalam persoalan ini, Rudiyanto juga menekankan  masyarakat untuk aktif menggali informasi di lapangan dengan berkoordinasi ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Dengan hal tersebut nantinya bisa memudahkan persoalan jika ada masalah yang perlu ditangani. "Saya menyarankan kepada warga untuk aktif berkoordinasi dengan Puskesmas sehingga data kesehatan masyarakat bisa benar-benar valid," katanya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama