Ilhamsyah : Perda Pengelolaan Persampahan Harusnya Menjadi Solusi di Masyarakat


Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golongan  Karya (Golkar) Ilhamsyah, SH mengharapkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan menjadi solusi dalam memperbaiki kualitas lingkungan Kota Medan.

Hal ini disampaikan Ilhamsyah saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XII Tahun  2023, Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan di Jalan Sunggal Gg. Langgar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu-Ahad (23-24/12/2023).

"Kita sangat mengharapkan produk hukum ini bisa menghasilkan perubahan yang maksimal di masyarakat, " katanya.

Politisi senior Golkar ini menyampaikan, perlu  efek jera bagi oknum masyarakat membuang sampah sembarangan tidak mendapatkan tindakan tegas sebagai efek jera maupun tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Perda, sehingga masyarakat masih saja menganggap sepele.

“Ini terbukti dengan banyaknya sampah di saluran air, drainase bahkan di sungai yang membuat lingkungan menjadi kotor,” jelasnya seraya mengatakan pihaknya mendukung Pemko Medan menegakan aturan ini supaya tercipta ketertiban di masyarakat.

Adanya perilaku oknum di masyarakat yang membuang sampah sembarangan dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir dadakan yang menggenangi jalanan saat hujan turun. “Kita melihat laporan beberapa kali menemukan beragam sampah yang masuk ke gorong-gorong maupun saluran air lainnya, yang dituding sebagai penyumbat dan penyumbang macetnya aliran air,” jelasnya.

Agar Perda ini menjadi solusi, pihaknya mendukung penegakan setiap sanksi yang tertera di dalam Perda. “Perda yang dibuat agar disosialisasikan dan ditegakkan. Salah satunya berkaitan dengan Perda Sampah. Jika sanksi dalam Perda tersebut ditegakkan, kami yakin mampu mengurangi problem yang selama ini sering terjadi di masyarakat,” jelasnya.
Dengan sosialisasi ini, Ilhamsyah sangat berharap masyarakat menjadi faham dengan aturan-aturan yang ada. Pihaknya juga mengapresiasi semangat Pemko Medan dalam menerapkan perda ini di masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama