Perda PPA Harus Lindungan Anak-Anak Kota Medan Wujudkan Cita-Cita



Medan, Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) harus lindungan anak-anak Kota Medan wujudkan cita-cita.


Perda PPA harus lindungan anak-anak Kota Medan wujudkan cita-cita itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, R Muhammad Khalil Prasetyo, kepada wartawan di Medan, Minggu (3/12/2023).



Hal itu disampaikan, Khalil, menyikapi telah disahkannya Perda PPA Kota Medan. Khalil mengaku, hal itu juga sesuai dengan harapan Fraksi Gerindra dalam pendapat akhirnya pada pengesahan Perda PPA itu beberapa waktu lalu.


Menurut Khalil, Perda PPA sangat penting dalam upaya melindungi masa depan anak-anak di Kota Medan. Di mana, kondisinya hari ini sangat memprihatinkan, khususnya terkait keberlangsungan pendidikan.


Menurut catatan, sebut Khalil, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Tahun 2020 menjadi 11.278 kasus atau meningkat 221 kasus. “Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan. Tahun 2021 mencapai angka 14.517 kasus dan tahun 2022 mencapai 16.106 kasus,” katanya.


Atas kondisi itu, sambung Khalil, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. “Berdasarkan catatan Kementerian PPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun 2022 mencapai 9.588 kasus. Jumlah itu mengalami kenaikan 4.162 kasus dari tahun sebelumnya,” katanya.



Di Kota Medan sendiri, tambah Khalil, tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Bahkan, Satgas PPPA menginformasikan hingga Agustus 2023, ada menangani 80 kasus. “Sekitar 80 kasus peningkatan itu bukan berarti buruk, tapi orang semakin faham ini bagian dari kekerasan yang harus dilaporkan,” katanya.


Sama halnya informasi dari Ditreskrimum Polda Sumut, lanjut Khalil, kasus tindak pidana penelantaran terhadap anak tahun 2022 sebanyak 164 kasus, sedangkan hingga Juni 2023 berjumlah 38 kasus. Untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus dan hingga Juni tahun 2023 sebanyak 3 kasus.


Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus, sedangkan hingga Juni 2023 sebanyak 253 kasus. “Butuh penanganan secara khusus dalam menangani tindak pidana terhadap anak,” katanya.


Jadi, pinta Khalil, meminta Pemkot Medan segera melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan pada anak, agar angka kekerasan dapat menurun, atau bahkan hilang.



“Banyaknya delik aduan terhadap kekerasan anak di Kota Medan, membuat Kota Medan menjadi zona merah. Medan yang katanya sebagai kota ramah anak masih sekadar jargon tanpa ada upaya penanganan serius dari Pemkot Medan. Dinas terkait agar bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam meminimalisir zona merah,” pintanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama