Resmi Jadi Anggota DPRD Medan, Bukhari Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat


Medan,- Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan Bukhari, S.E resmi menjabat Anggota DPRD Medan setelah mengambil sumbah dan dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Medan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa Masa Jabatan 2019 - 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Peresmian dan Pengambilan Sumpah/Janji DPRD Kota Medan, pada Selasa (12/12/2023).

Seperti diketahui, Bukhari, S.E dilantik menggantikan anggota DPRD Medan seblumnya Irwansyah S.Ag, SH yang mengundurkan diri karena berpindah partai. Bukhari, S.E dilantik berdasarkan Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang peresmian dan pemberhentian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Nomor 188.44/1007/Kpts/2023, Tanggal 1 Desember 2023, Mengangkat Saudara Bukhari, S.E., Sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Medan, Menggantikan Saudara Irwansyah, S.Ag., S.H..

Kepada wartawan usai pelantikan, Bukhari mengaku dirinya akan segera melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Medan dalam melayani dan memperjuangkan aspirasi masyarakat KotaMedan

"Ketika sudah dilantik menjadi Wakil Rakyat Kota Medan maka sejak saat itu harus siap berbuat dan melayani masyarakat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Medan," katanya singkat.

Seperti diketahui, pria kelahiran 10 Oktober 1975 ini merupakan anggota DPRD Medan asal Daerah Pemilihan III (Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur). Saat ini ia juga diamanahkan menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD Medan asal Dapil 3.

Selain Bukhari, beberapa anggota Dewan yang baru dilantik melalui PAW diantaranya Abdullah Roni menggantikan Diko SuUranta Meiliala (Gerindra), Jaya Saputra Menggantikan Siti Suciaty (Gerindra) dan Ilshamsyah, S.H menggantikan Muhammad Afri Rizki.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama