Sudari : Program UHC Kota Medan Lanjut di 2024

 


Medan, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, tegaskan program Universal Health Covarage (UHC) Kota Medan lanjut di 2024. Sebab, Pemkot Medan bersama DPRD telah mengalokasikan anggarannya pada APBD Kota Medan 2024.


Sudari tegaskan, program Universal Health Covarage (UHC) Kota Medan lanjut di 2024 itu menjawab wartawan di Medan, Minggu (3/12/2023).


Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu mengatakan, sejak awal Fraksi PAN di DPRD Kota Medan terus mendorong Pemkot agar Kota Medan segara UHC. Hal ini di lakukan, agar masyarakat Kota Medan dari berbagai strata kehidupan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.


Upaya itu, sebut Sudari, terus di lakukan Fraksi PAN melalui anggotanya yang ada di Badan Anggaran untuk menampung alokasi anggarannya di setiap tahun.  “Alhamdulillah, upaya-upaya tersebut berhasil dan Kota Medan bias UHC. Sebab, sebanyak 96 persen pendudukan Kota Medan menjadi peserta BPJS Kesehatan di berbagai kategori,” katanya.


Keberhasilan itu, sambung Sudari, semakin di perkuat dengan diluncurkannya atau dilaunchingnya program UHC itu oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada Desember 2022. “Sejak saat itu, warga Kota Medan sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP atau KK di kelas 3. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.



Pasca diluncurkan, tambah Sudari, DPRD lewat tugas dan fungsinya menampung anggaran untuk penanggulangan kesehatan warga Kota Medan. “Tahun 2023 di alokasikan sebesar Rp247 miliar dan tahun 2024 sebanyak Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” sebut anggota Banggar itu.


Semua itu, lanjut Sudari, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan untuk dituntaskan.


“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.


Persoalannya saat ini, kata legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan bagus kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan. “Inilah fenomenanya sekarang, karena pasien UHC JKMB ini berada di kelas 3,” ujarnya.



Terkait Ä·ondisi ini, sebut Sudari, Komisi II DPRD Kota Medan telah menggelar pertemuan dengan Direktur rumah sakit provider BPJS dan pihak BPJS Kesehatan. Hasilnya, kata Sudari, disepakati kalau pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.


“Kalau kamar kelas 3 penuh, maka harus di naikkan ke kelas 2 dan kelas 2 juga penuh, maka di naikkan ke kelas 1. Kalau semua tetap penuh, maka pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit yang kamarnya masih tersedia. Kalau masih juga ditemukan hal seperti itu, telepon saya. Kalau untuk urusan kesehatan, saya bersedia diganggu 24 jam,” tegasnya. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama